skip to main content

Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Studi Kasus Pada Putusan Nomor 3/Pdt/2018/PT Yyk

Niken Ayu Afrillia  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Wafiyatun Dian Asha  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Eka Febriantika Nur Afifah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ahida Lainatusyifa  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Titis kurnia wati  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Kharin Dwi Jayanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Perbuatan melawan hukum kerap kali dipermasalahkan pada struktur perlakuan ingkar janji atau wanprestasi. Sementara dua-duanya ialah hal yang berlainan antara satu bersama yang lain. Meskipun dua duanya berasal dari perikatan, yakni konsepsi cidera janji/wanprestasi bersumber dari perikatan yang berawal dari perjanjian dan struktur PMH bersumber dari perikatan yang berasal dari konstitusi perundang-undangan. Terdapat empat unsur dalam perlakuan melawan hukum yang layak dipenuhi, adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kekeliruan, adanya kerugian, dan terdapat interaksi kausalitas antar kerugian dan perilaku.
Maka dari itu dalam penelitian ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam perjanjian melalui analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didasarkan pada putusan pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 3/PDT 020180PT YKK. Tujuan dilakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui Perbuatan Melawan Hukum dan juga mengetahui peninjauaan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut yang didasarkan pada beban kerugian materil dan immaterilnya.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM STUDI KASUS PADA PUTUSAN NOMOR 3/PDT/2018/PT YYK
Subject
Type Other
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Putusan Pengadilan, Kerugian
  1. -Agustina, R., Suharnoko, Nieuwenhuis, H., & Hijma, J. (2012). Hukum Perikatan( Law of
  2. Obligations ). Denpasar, Bali: Pustaka Larasan
  3. Amalia, N. (2012). Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press
  4. -Bakarbessy, L. (2018). Hukum Perikatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara
  5. -Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia
  6. -Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum
  7. Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia
  8. -Mawaddaturrahmah. (2016). Penerapan Teori Conditio Sine Qua Non Dalam Peristiwa
  9. Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan. Universitas Mulawarman
  10. -Prodjodikoro, W. (1984). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Sumur Bandung
  11. -Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana.dan Perdata:
  12. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 53-70
  13. -Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu
  14. Perbandingan dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica Advokat, 107-119
  15. -Suwarti, Imam Z W dan Malik F. (2021). Analytical Analysis Of Compensation For
  16. Unlawful Acts (CUA) In The Civil Code (Civil Law Book). University Ternate,
  17. Indonesia
  18. -Setiawan, I. K. (2015). Hukum Perikatan. Denpasar Bali: Bumi Aksara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.