skip to main content

Analisis Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya Dalam Putusan Perkara Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/Pn.Jkt.Pst

*Pipit Widiasari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Vivi Martia  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ayu Permata Sari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Hasan Akmal Rohmatino  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Wanprestasi memiliki arti bahwa belum tercapainya suatu prestasi atau kewajiban di dalam perjanjian. Dimana salah satu pihak berprestasi buruk, karena tidak memenuhi atau lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Hal tersebut dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Jenis metode penelitian ini yaitu yuridis normatif, hal tersebut di karena penelitian mengkaji putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/PDT.G/2008/PN.JKT.PST dalam perkara perdata dalam tingkat kasasi mengenai wanprestasi. Adapun yang dikaji penelitian ini yaitu putusan hakim dimana putusannya menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat yaitu: Perseroan Terbatas GMF dan menghukum tergugat yaitu: Perseroan Terbatas Metro Batavia untuk membayar hutang terhadap penggugat sejumlah USD 1.191.615,02 sesuai dengan invoice no.1 sampai no.29. Disamping itu tergugat juga dihukum agar mengganti kerugian yang diderita penggugat sebesar USD 200.000.000,00 serta dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Kata Kunci: Wanprestasi, Sita Jaminan, Putusan

Fulltext View|Download
  1. Andria Luhur Prakoso . (2016). PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM
  2. PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN
  3. PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. PROSIDING SEMINAR NASIONAL
  4. Dr. H. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.M., Ph.D., Prof. Dr. Sufian Hamim, F.,M.Si., & Dr. Tiar Ramon, S.H., M.H. (2016). HUKUM BISNIS. DIY: TRUSSMEDIA GRAFIKA
  5. Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH., MH. . (2011). PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN PADA EKSEKUSI PADA PUTUSAN PERKARA PERDATA . BOGOR: GRAHA CENDEKIA
  6. Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008). HUKUM PERDATA dalam SISTEM HUKUM NASIONAL. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
  7. Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008). HUKUM PERDATA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
  8. Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi . (2002). PENANGGUNGAN UTANG DAN PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG. JAKARTA: PT RajaGrafindo Persada
  9. H. Riduan Syahrani, S.H. (1985). SELUK - BELUK dan ASAS - ASAS HUKUM PERDATA . BANJARMASIN : P.T. ALUMNI
  10. H.F.A. VOLLMAR. (1983). PENGANTAR STUDI HUKUM PERTADA. JAKARTA: RAJAWALI PRESS
  11. Hazar Kusmayanti . (2016). PENERAPAN DAN PERMASALAHAN EKSEKUSI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERJANJIAN PERAWATAN MESIN PESAWAT. BINA MULYA HUKUM
  12. HAZAR KUSMAYANTI. (2016). PENERAPAN DAN PERMASALAHAN EKSEKUSI
  13. PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERJANJIAN PERAWATAN MESIN PESAWAT. BINA MULYA HUKUM, VOLUM 1, NOMOR 1
  14. Hendra, RR. Lyia Aina Prihardiati . (2022). WANPRESTASI PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBANGUNAN RUKO DITINJAU DARI TEORI PERJANJIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 6.Pdt.G/2019/PN.DPK). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6, No. 3
  15. I Putu Eka Juliawan Imade Dedi Priyanto . (2020). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGATURAN BARANG DAN JASA. Jurnal Kerta Wicara Vol.9 No.9 Tahun 2020, 1-
  16. Ines Age Santika, Rifkatihin Ulya, Zahrul Mar`atus Sholikah. (2015). PENYELESAIAN
  17. SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF AERO ASIA). PRIVAT LAW
  18. Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja. (2003). PERIKATAN YANG LAHIR dari PERJANJIAN. JAKARTA: PT RajaGrafindo Persada
  19. Lukman Santoso Az. (2019). Aspek Hukum Perjanjian Kajian Komprehensif Teori dan Perkembangannnya. YOGYAKARTA: PENEBAR MEDIA PUSTAKA
  20. Luthfi Febryka Nola . ( 2016). KEDUDUKAN SITA UMUM TERHADAP SITA LAINNYA DALAM PROSES KEPAILITAN THE POSITION OF GENERAL SAIZURE TOWARDS OTHERS IN THE PROSSES OF BANKCRPCY. NEGARA HUKUM , NO.2
  21. MANAHAN MP SITOMPUL. (2017). HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG PERUSAHAAN DI DALAM DAN DI LUAR PROSES PENGADILAN . MALANG: SETARA PRESS
  22. Martha Eri Safira, M.H. (2017). HUKUM PERDATA. PONOROGO: CV. NATA ARYA
  23. Nanda Amalia, S.H., M.Hum. (2012). HUKUM PERIKATAN. NANGGROE ACEH DARUSSALAM: UNIMAL PRESS
  24. Niru Anita Sinaga . (2018). PERANAN ASAS ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN . BINAMULYA HUKUM, VOL. 7 NO.2
  25. Niru Anita Sinaga & Nur Lely Darwis. (n.d.). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN
  26. Nyoman Kurniawan . (2013). KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN DAN KONSEP UTANG DALAM KEPAILITAN (STUDI KOMPARATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DAN KEPAILITAN )
  27. P.N.H. SIMANJUTAK, S.H. (2017). HUKUM PERDATA INDONESIA. JAKARTA: PRENADAMEDIA
  28. Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. & Dr. Wiwie Heryani, S.H., M.H. (2012). ASAS ASAS HUKUM PEMBUKTIAN PERDATA. JAKARTA: PRENADA MEDIA GROUP
  29. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko . (2010). Hukum Perjanjian Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
  30. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H. ,M.H. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP
  31. Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, S.H. M.H. S.pN. (2014). HUKUM PERDATA MENGENAI PERIKATAN. Jakarta: FH - UTAMA
  32. Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. & Christine . (2000 ). MODUL HUKUM PERDATA TERMASUK ASAS ASAS HUKUM PERDATA. JAKARTA: PT PRADNYA PARAMITA
  33. Prof. Purwahid Patrick, S.H. & Kashadi, S.H. M.H. (2009). HUKUM JAMINAN . SEMARANG: PENERBIT UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
  34. Prof. R. Subekti, S.H. (1957). KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA . BANDUNG: PT BALAI PUSTAKA
  35. Prof.Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. (2001). KOMPILASI HUKUM PERIKATAN. BANDUNG: PT. CITRA ADITYA BAKTI
  36. Rifki Fadlurohman & Muhammad Faiz Mufidi. (2023, Februari Senin, 27). Wanprestasi atas Perjanjian Jasa Promosi oleh Influencer pada Media Sosial Ditinjau dari Perspektif KUHPerdata. BANDUNG CONFERENCE SERIES: LAW STUDIES, p. VOL NO.1
  37. Salim H.S., S.H, M.S. (2010). HUKUM KONTRAK TEORI DAN TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK. JAKARTA: SINAR GRAFIKA
  38. Sedyo Prayogo. (2016). PENERAPAN BATAS BATAS WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN. JURNAL PEMBAHARUAN HUKUM, VOLUME III NO.2
  39. Suharnoko, SH., MLI. (2004). HUKUM PERJANJIAN Teori dan Analisa Kasus. JAKARTA: KENCANA PRENADA GROUP

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.