skip to main content

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kios (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG)

Lathifatun Najah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Nur Hasanah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Akar Yoga Elsisi Suanti Yoga Elsisi Suanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nadya Maia Riska  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Tujuan ini untuk mengetahui bentuk wanprestasi dan akibat hukum bagi pihak yang telah melakukan wanprestasi dalam kasus Putusan PN  Kupang Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG serta menganalisis implikasi hukum dari temuan wanprestasi dalam konteks perjanjian jual beli kios, seperti sanksi hukum yang mungkin diterapkan, ganti rugi, atau langkah-langkah lain yang diambil oleh pengadilan. Metode yang digunakan menggunakan metode yuridis normatif melalui penelaahan bahan pustaka atau sekunder. Penelitian ini merupakan spesifikasi hukum deskriptif analitis, dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan teori hukum dan permasalahan implementasi hukum terkait dengan praktik.Berdasarkan bukti P-1 berupa surat perjanjian jual beli dalam Pasal III dan IV menyatakan bahwa Tergugat berjanji setelah ditandatanganinya surat perjanjian tersebut akan mentransfer pembayaran dan P-2 berupa surat keterangan yang ditandatangani oleh Tergugat bahwa melakukan pembayaran. Adanya pelaksanaan ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, dan membayar biaya perkara. Kesimpulan bahwa : 1) Bentuk wanprestasi adalah melakukan tetapi tidak sesuai jadwal atau keterlambatan; 2) Melaksanakan prestasi tetapi tidak seperti yang dijanjikan; 3) Akibat hukum bagi pihak wanprestasi PN Kupang Perkara Nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG yaitu dalam membayar uang sisa pembayaran jual beli kios serta dagangannya sebesar Rp 80.500.000,- dan bayar biaya perkara sebesar Rp 571.000.

Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Wanprestasi, Perlindungan Hukum
Fulltext View|Download
  1. Aliani Mahfuzh, Kholis Roisah. (n.d.). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli kios (studi kasus putusan pengadilan negeri kupang nomor 18/PDT.G/2016/PN.KPG. NOTARIUS, Vol.14, No.2
  2. Annisa Setiadi, Lady Dara Krismasi, Renani Oktavia, Yuliatin Nur Ningsih. (n.d.). Tanggung Gugat Wanprestasi atas Jual Beli Tanah dan Bangunan di Bawah Tangan. Perspektif Hukum, Vol.21 No.1 Mei 2021, 99-101
  3. Hazar Kusmayanti. (n.d.). PENERAPAN DAN PERMASALAHAN EKSEKUSI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERJANJIAN PERAWATAN MESIN PESAWAT. Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 1, Nomor 1,, 26-35
  4. Ines Age santika, Rifqathin Ulya, Zhahrul Mar'atus sholikah. (n.d.). PENYELESAIAN SENGKETA DAN AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PADA KASUS ANTARA PT METRO BATAVIA DENGAN PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY (GMF) AERO ASIA. Privat Law, 57-63
  5. Komang Edy Dharma Saputra. (n.d.). PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH SEBAGAI AKIBAT WANPRESTASI. Vol. 01, No. 02 Agustus 2018
  6. Luthvi Febryka Nola. (n.d.). Kedudukan Sita Umum terhadap Sita Lainnya dalam Proses Kepailitan The Position of General Seizure Towards Others in The Process of Bankrupcy. Vol.9, No.2, 218-233
  7. Wayan Risky Widnana, Aanak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH. Jurnal Aktual Justuce, Vol.7, No.1, 10-11
  8. Dermina Dsalimunthe. (n.d.). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Volume 3 Nomor 1, 12-29
  9. Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan. (n.d.). Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4, 623-634
  10. GEDE SUJANA. (n.d.). WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH KAPLINGAN SECARA ANGSURAN ANTARA TUMENGGUNG DENGAN PEMILIK TANAH DI DESA PAK MAYAM KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK. urnal Hukum Prodi Ilmu
  11. Dhira Utari Umar. “PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.” Lex Privatum, vol. Vol. VIII/No. 1, pp. 38-48. Accessed 2020
  12. Evalina Yessica. “Karakteristik dan Kaitan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.” Jurnal Repertorium, vol. vol 1 (2). Accessed 2014
  13. Mahalia Nola Pohan & Sri Hidayani. “ASPEK HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWAMENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.” Jurnal Perspektif Hukum, vol. Vol. 1 No. 1, pp. 46-58. Accessed Juni 2020
  14. Nur Hayati. “PERALIHAN HAK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional).” Lex Junalica, vol. Volume 13 Nomor 3, pp. 278-289. Accessed Desember 2016
  15. Retno Puspo Dewi. “PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI AKIBAT WANPRESTASI.” Jurnal Repertorium, vol. Volume IV No. 2, pp. 143-151. Accessed Desember 2017
  16. Sedyo Prayogo. “PENERAPAN BATAS-BATAS WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN.” Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. Volume III No. 2, pp. 280-287. Accessed 2016
  17. Sri Redjeki Slamet. “TUNTUTAN GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM: SUATU PERBANDINGAN DENGAN WANPRESTASI.” Lex Jurnalica, vol. Volume 10 Nomor 2,, pp. 107-120. Accessed Agustus 2013
  18. Ranti, F. A. (2019). Penyelesian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. VII
  19. Muhtarom, M. (2014, Mei). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. SUHUF, 26, 48-56
  20. Dermina Dsalimunthe. (n.d.). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Volume 3 Nomor 1, 12-29
  21. GEDE SUJANA. (n.d.). WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH KAPLINGAN SECARA ANGSURAN ANTARA TUMENGGUNG DENGAN PEMILIK TANAH DI DESA PAK MAYAM KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK. urnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura 3, Vol 3, No 3
  22. Marvita Langi. (n.d.). AKIBAT HUKUM TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI. Lex Privatum, Vol. 4 No. 3, 99-106
  23. Nanin Koeswidi Astut. (n.d.). ANALISA YURIDIS TENTANG PERJANJIAN DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM. Jurnal Hukum,, Vol. 2 No. 1,, 279-286
  24. Ni Luh Yunik Sri Antari. (n.d.). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah. acta comitas, Vol. 3 No. 2, 280-290
  25. Tami Rusli. (n.d.). Analisis Gugatan Wanprestasi dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor: 127/Pdt. G/2014/PN. TK). Tami Rusli, Vol 11, No 1
  26. Buku
  27. Muljandi, K. (2004). Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Radja Grafindo Persada
  28. Prasetyo, T. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada
  29. Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
  30. Suharnoko. (2005). Hukum Perjanjian Teori dan Annisa Kasus. Jakarta: Kencana
  31. Setiawan, I Ketut O. (2014). HUKUM PERDATA MENGENAI PERIKATAN. Jakarta: FH – Utama
  32. Peraturan Perundang-Undangan
  33. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.