BibTex Citation Data :
@article{DPLR18929, author = {Niken Afrilia and Eka Nur Afifah and Ahida Lainatusyifa and Titis Kurniawati}, title = {Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Secara Yuridis}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {10}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Dispensasi, Perkawinan, Undang-Undang, Usia Din}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan anak diusia dini , Oleh hakim pengadilan agama dan mencari tahu pengaruh menyampaikannya permintaan dispensasi perkawian dini Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang perkawinan baru-baru ini mengalami revisi atau perubahan terkait dengan aturan batas usia nikah yang Terdapat dalam pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila calon mempelai laki-laki telah berusia 19 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun,aturan tersebut setelah dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Konstintusi terdapat unsur yang mendiskriminasi hak-hak perempuan dan banyak menimbulkan smasalah. Oleh karena itu pemerintah menetapkan aturan baru mengenai batas usia nikah batas usia nikah dengan ditetepkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan fokus penelitian ini adalah mengenai pengaruh dispensasi perkawinan anak diusia dini. Selain itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses persetujuan dispensasi tersebut. Dispensasi perkawinan anak diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan kajian teoritis,referensi dan mengunakan metode hukum normatif. }, pages = {107--121} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18929} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permohonan dispensasi perkawinan anak diusia dini , Oleh hakim pengadilan agama dan mencari tahu pengaruh menyampaikannya permintaan dispensasi perkawian dini Undang-undang Nomor Tahun 1974 tentang perkawinan baru-baru ini mengalami revisi atau perubahan terkait dengan aturan batas usia nikah yang Terdapat dalam pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan apabila calon mempelai laki-laki telah berusia 19 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun,aturan tersebut setelah dilakukan peninjauan kembalidi Mahkamah Konstintusi terdapat unsur yang mendiskriminasi hak-hak perempuan dan banyak menimbulkan smasalah. Oleh karena itu pemerintah menetapkan aturan baru mengenai batas usia nikah batas usia nikah dengan ditetepkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan fokus penelitian ini adalah mengenai pengaruh dispensasi perkawinan anak diusia dini. Selain itu bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses persetujuan dispensasi tersebut. Dispensasi perkawinan anak diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan kajian teoritis,referensi dan mengunakan metode hukum normatif.
Note: This article has supplementary file(s).
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634