skip to main content

Implikasi Hukum Terhadap Pencantuman Klausula Rebus Sic Stantibus Dalam Kontrak Privat Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Yuli Prasetyo Adhi scopus  -  Department of Private Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
*Ratu Setya Arum Angi  -  Department of Law, Universitas Diponegoro., Indonesia
Ariane Indira Renanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2025 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Sejatinya para pihak memiliki kebebasan dalam menentukan bentuk, isi, dan jenis klausula yang akan diatur dalam sebuah kontrak. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak atau freedom of contract. Namun para pihak seringkali menemui keraguan dalam mencantumkan suatu klausula yang belum memiliki dasar hukum spesifik di Indonesia. Misalnya keinginan para pihak untuk mencantumkan Klausula Rebus Sic Stantibus ,di samping adanya Kalusula Force Majeure. Yang mana Rebus Sic Stantibus ini belum memiliki dasar hukum spesifik dalam KUHPerdata, berbeda dengan Force Majeure yang telah diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk mengetahui implikasi hukum dari pencantuman Klausula Rebus Sic Stantibus dalam suatu kontrak privat di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan (literature research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun dalam KUHPerdata belum mengatur secara spesifik tentang Rebus Sic Stantibus, namun para pihak tetap boleh mencantuman Klausula Rebus Sic Stantibusdalam sebuah kontrak dengan dasar Pasal 1338 KUHPerdata sebagai basis kebebasan berkontrak dan tetap memiliki implikasi hukum yang mengikat sepanjang para pihak menyepakatinya dalam kontrak.

Kata Kunci: Kebebasan Berkontrak, Force Majeure, Rebus Sic Stantibus.

Fulltext View|Download
  1. Mutiara Paramita, A. (2022). Interpretasi Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Kontrak Perdata Internasional (Interpretation Of Rebus Sic Stantibus Principle In International Private Contract). Jurnal Legal Reasoning, 4(2), 96–119. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/jlr.v4i2.3600
  2. Saliba, A. T. (2001). Rebus sic Stantibus: a comparative survey. E Law : Murdoch University Electronic Journal of Law, 8(3), 1–12. https://librarysearch.murdoch.edu.au/discovery/fulldisplay?docid= cdi_rmit_agispt_search_informit_org_doi_10_3316_agispt_20015216& context=PC&vid=61MUN_INST:61MU〈=en&search_scope=MyI nst_andCI_ResearchOnlyInventory&adaptor=Primo Central&tab=Everything&query=any,contains,Aziz,AND&query=iss n,contains,(13218247),AND&sortby=rank&mode=advanced&offset=0
  3. Sinaga, N. A. (2020). Perspektif Force Majeure Dan Rebus Sic Stantibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 1–27. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.648
  4. Sinaga, N. A. (2021). Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.765
  5. Sudikno Mertokusumo. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty
  6. Suherman. (2016). Perkembangan Asas Rebus Sic Stantibus (Perubahan Keadaan Yang Fundamental) Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.3(No.1), 6
  7. https://ejournal.upnvj.ac.id/index.php/Yuridis/article/view/167

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.