skip to main content

Analisis Putusan Perwalian Hak Asuh Anak Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan No 1618/PDT.G/2020/PA.SMP)

Salma Zulfa Yahya  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Eva Cornelia Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*De Atika Kanzu  -  Faculty of Law, Semarang State University, UNNES Sekaran Campus Gunungpati Semarang Central Java, Indonesia 50229, Indonesia
Anisa Oki Hidayah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2024 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Perkawinan yang putus akibat perceraian menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya ialah mengenai hak asuh anak. Tentu saja pihak yang paling menderita akibat perceraian adalah anak sedangkan orang tua tetap harus melaksanakan kewajiban pemeliharaan terhadap anaknya. Pada perkara ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hak asuh anak pada penggugat (ibu) dengan memakai kaitannya dengan Pasal 105 KHI tentang pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun. Penulisan mengenai analisis putusan ini memiliki tujuan untuk mendalami dasar pertimbangan hakim perihal putusan hak asuh anak sesuai dengan putusan perkara nomor 1618/Pdt.G/2020/PA.Smp. Analisis putusan ini menggunakan  metode yuridis normatif, dengan analisis data menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). 

Fulltext View|Download
Keywords: Perwalian, Hak Asuh Anak, Dibawah Umur, Perceraian
  1. Abdurrahman. (2007). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademi Pressindo
  2. Ali Daud. (1999). Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Ciputat. Logos
  3. Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
  4. Azkia, Nurul. (2022). Analisis Penetapan Majelis Hakim Perkara Permohonan Perwalian di Pengadilan Agama Banjarbaru (Nomor Perkara 106/Pdt.P/2020/PA.Bjb dan 133/Pdt.P/2020/PA.Bjb. Tesis, Pascasarjana
  5. Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia, cet. Ke-2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998). Kencana
  6. Effendi, Satria. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Kencana
  7. Gushairi. (2022). Eksekusi anak dan problematikanya di Indonesia. MA-RI
  8. Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia.Bandung. Mandar Maju
  9. Harahap, M Yahya. (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  10. Huzaimah, Arne. (2018). Reformulasi Hukum Acara Peradilan Agama dalam Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hadhanah. jurnal.radenfatah.ac.id. Vol. 18 (2)
  11. K, Hamzah. dkk. Penegakan Hukum Terhadap Prinsip Persamaan Kedudukan Di Hadapan Hukum (Perspektif Hukum Islam), “ Maddika Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2020): 56-87, https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1814
  12. Kansil, C.S.T. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  13. Mannan, Abdul. Masalah Hadhanah dan Kaitannya dengan Praktek Hukum Acara di Pengadilan Agama, dalam UU No 49 THN IX Tahun 2000
  14. Martius, A Havizh. (2016). Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia. ejournal.iainpare.ac.id. Vol.14 (1)
  15. Muhammad, Abdulkadir. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  16. Nuruddin, Amiur. dkk. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
  17. Pengadilan Agama Sumenep. (2020). Putusan Nomor 1618/Pdt.G/2020/PA.SMP. Sumenep. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  18. Rusmayani, Isti Fauziah. (2019). Tindak Pidana yang Mengakibatkan Perceraian. ejournal.unis.ac.id. Vol.15 (No. 02)
  19. Soerdjono & Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
  20. Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (41st ed.).PT Balai Pustaka (Persero)
  21. Sudarsono. (2010). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta
  22. Sumiyati, Lilis. (2015). Murtad Sebagai Penghalang Hadhanah, Skripsi. UIN Jakarta
  23. Undang-Undang Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Tentang Perkawinan. In Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
  24. Undang-Undang Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
  25. B. Verplanken and A. Herabadi, “ Individual Differences in Impulse Buying Tendency,” European Journal of Personality 15, no. 1 (2001): 71–83
  26. Wibowo, Turnadi. Perwalian (minderjarigheid). Dikutip dari http://www.jurnalhukum.com pada tanggal 27 Februari 2023

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.