skip to main content

Studi Komparasi Mekanisme Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Perspektif Indonesia, Negara Lain, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

*Laela Novitri Ervia Rahma orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Anisa Septia Wulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Utami Sri Rahayu  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Feiza Alevia Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Mayada Amiruddin Ferry  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2024 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pengakuan hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), menjadi fokus penelitian ini. Undang-undang di Indonesia (UU No. 32 Tahun 2000) dan Malaysia (UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 2000) mengatur DTLST, sementara Trinidad dan Tobago memiliki UU serupa (UU No. 19 Tahun 1996). Sengketa antara Nvidia dan Intel menunjukkan penyelesaian non-litigasi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme pengaturan DTLST, perbandingan internasional, serta alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan penelitian hukum normatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Kekayaan Intelektual, Mekanisme Pengaturan, Penyelesaian Sengketa.
  1. Jurnal/Artikel/Website
  2. Adawiyah, R., & Rumawi. (2021). "Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Masyarakat Komunal di Indonesia." Repertorium, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i1.672
  3. Afacan, E., Lourenço, N., Martins, R., & Dündar, G. (2021). "Review: Machine learning techniques in analog/RF integrated circuit design, synthesis, layout, and test." Integration, 77, 113–130. https://doi.org/10.1016/j.vlsi.2020.11.006
  4. Alshawawreh, N. K. (2021). "The scope of legal protection for designs of integrated circuits in Bahraini and comparative legislation." Journal of Intellectual Property Law & Practice, 16(9), 1006–1012. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpab072
  5. Amirulloh, M., & Afriana, A. (2021). "Pelanggaran Paten di Indonesia Demi Kepastian dan Kemanfaatan Hukum." Acta Diurna Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5, 123–138
  6. Bintang, S. (2018). "Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Indonesia." Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 23–38
  7. Brett, J. M., Ury, W. L., & Goldberg, S. B. (1993). Getting Disputes Resolved: Designing Systems to Cut the Costs of Conflict (Jossey-Bass ed.). Cambridge University Press
  8. DAW. (2023). "DJKI Upayakan Peningkatan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia." Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Link
  9. Desmayanti, R. (2019). "Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dan Undang-Undang Hak Cipta Malaysia: Perlindungan Dan Penerapan (Sebuah Perbandingan)." ADIL: Jurnal Hukum, 4(2), 371. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i2.807
  10. Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2003). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: Citra Aditya Bakti
  11. Fataruba, S. (2020). "TRIPs dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Indonesia." Sasi, 26(1), 1–8
  12. Fataruba, S. (2020). "TRIPs dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Indonesia." S A S I, 26(28), 2–9
  13. Fataruba, Sabri. "TRIPs dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Indonesia." Sasi, 26(1), 1-8
  14. Frederick M. Abbott, Thomas Cottier, F. G. (2019). International Intellectual Property in an Integrated World Economy (Fourth Edi). Aspen Publishing
  15. Gayo, S. (2022). "The Use of Mediation As an Alternative Dispute Resolution in the Resolution of Intellectual Property Rights Disputes." International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 1(2), 101–106. https://doi.org/10.59712/iaml.v1i2.18
  16. Goldberg, S. B., Sander, F. E. A., Rogers, N. H., & Cole, S. R. (2020). Dispute Resolution: Negotiation, Mediation, Arbitration, and Other Processes. Aspen Publishing
  17. Graber, C. B., & Lai, J. C. (2015). Intellectual Property: Law in Context (J. D. B. T.-I. E. of the S. & B. S. (Second E. Wright (ed.); pp. 266–272). Elsevier. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/B978-0-08-097086-8.86038-9
  18. http://ipo.gov.tt/types-of-ip/integrated-circuits/#protected
  19. https://www.myipo.gov.my/en/about/
  20. Juli, N., & Siahaan, F. G. (2022). "Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Negara Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 10105–10115. [ https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3355/http](
  21. Kop, M., Aboy, M., & Minssen, T. (2022). "Intellectual property in quantum computing and market power: a theoretical discussion and empirical analysis." Journal of Intellectual Property Law & Practice, 17(8), 613–628. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpac060
  22. Marlina, Heni. "Obyek Perlindungan Hukum Terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2000." Varia Hukum, 31(40) (2022): 113-122
  23. Marzuki, A. (2022). "Integrated Circuit Design: Challenges and Solutions." Online Talk IEM, March
  24. Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  25. Priyana, Yana. "Intellectual Property Rights Relating to Integrated Circuit Layout Design: India, Bangladesh, and United States Perspectives." The Easta Journal Law and Human Rights, 1.01 (2022): 01-08
  26. Sanib, S. S. (2019). "Ketentuan-ketentuan TRIPS-Plus dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas." Halu Oleo Law Review, 3(1), 50. https://doi.org/10.33561/holrev.v3i1.6016
  27. Siahaan, F. G. (2022). "Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Negara Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3)
  28. Siahaan, F. G. (2022). "Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Di Negara Indonesia." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3), 10105–10115. https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3355
  29. Siti Suraya Abul Razak, S. I. A. R. (2023). "Intellectual Property Rights for 3D Bioprinting in Malaysia." UUM Journal of Legal Studies, 14(2), 709–733
  30. Sudjana, S. (2019). "Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000." Al Amwal (Hukum Ekonomi Syariah), 2(2), 78–94
  31. Sulistianingsih, D., & Prabowo, M. S. (2019). "Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia." Qistie, 12(2), 166. https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3135
  32. Tritanaya, N. I. (2022). "Perbandingan Perlindungan Hukum Merek antara Prinsip First to File Hukum Indonesia dan Prinsip First to Use pada Hukum Australia." Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir, 2(3), 229–243
  33. Yani, F., Gunawan, B. I., Balya, T., & Ilvira, M. L. (2023). "Efektifitas APS Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual Di Era Digitalisasi." 5(2), 98–110
  34. Peraturan Perundang-undangan
  35. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  36. Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tahun 2000
  37. Undang-Undang No. 19 Tahun 1996 Desain Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.