skip to main content

Analisis Putusan Kasus Wanprestasi (Studi Putusan No. 650/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst.)

Muhammad Indra Muhtar  -  Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Ari Yoga Pratama  -  Fakultas hukum Universitas Negeri Semarang, Sekaran, Gunung Pati, kota semarang, Indonesia
Wafiyatun Dian Asha  -  Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Kharin Dwi Jayanti  -  Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2024 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara satu sama lain yang dimana hal tersebut akan memunculkan suatu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hubungan kontrak antar keduanya seharusnya akan memberikan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing, namun ada peristiwa yang memungkinkan untuk terjadi yakni dinamakan wanprestasi. Dalam artikel ini membahas mengenai wanprestasi, permasalahannya yaitu terkait CV. CITRA PERKASA MANDIRI yang menggugat PT. KERTA GAYA PUSTAKA karena telah melakukan pelanggaran perjanjian, sehingga menimbulkan suatu konflik. Metode yang kami gunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dimana buku-buku, jurnal, asas-asas, doktrin, dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan utama dalam menyusun artikel. Dapat ditarik kesimpulan yakni tergugat diharuskan untuk melakukan ganti rugi yang dialami pihak penggugat, konsekuensi harus diambil karena telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, tergugat diharuskan untuk menepati perjanjian apabila masih saja dilakukan/pembatalan dengan tuntutan yakni ganti kerugian, tergugat diharuskan memenuhi sejumlah tagihan perkara dipengadilan Kata kunci: Perjanjian, wanprestasi, yuridis normatif. An agreement is an agreement between one another in which it will give rise to a right and an obligation that must be fulfilled. The contractual relationship between the two should provide a balance in the fulfillment of each other's rights and obligations, but there are events that may occur, which are called defaults. This article discusses default, the problem is related to CV. CITRA PERKASA MANDIRI suing PT. KERTA STYLE PUSTAKA for violating the agreement, causing a conflict. The method we use in this study is normative juridical where books, journals, principles, doctrines, and laws and regulations are the main materials in compiling articles. It can be concluded that the defendant is required to make compensation suffered by the plaintiff, consequences must be taken because he has defaulted or broken a promise, the defendant is required to fulfill the agreement if it is still being carried out/cancelled with demands namely compensation, the defendant is required to fulfill a number of bills in court .Keywords: Agreement, default, normative juridical.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian, wanprestasi, Putusan Pengadilan
  1. Adolf, H. (2006). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama
  2. Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata (1 ed.). Jakarta: KENCANA
  3. Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. (M. Sastro, & Sulaiman, Penyunt.) Aceh: Unimal Press
  4. Anisah, S. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia
  5. Ariadi, B. S. (2014). KAJIAN PENERAPAN ASAS ULTRA PETITA PADA PETITUM EX AEQUO ET BONO. Yuridika, 29, 100-113
  6. Cristian, D. (2014). Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi Di Dapur Roti Bu Haryati. 1-10
  7. Djaja S. Meliala, S. M. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: nuansa aulia
  8. Efendi, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (1 ed.). Prenadamedia Group
  9. Harahap, M. Y. (2020). Pembuktian Dalam Upaya Pemenangan Acara Perdata
  10. Kansil, C. (1986). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. jakarta: Balai Pustaka
  11. KURNIAWAN, N. S. (2013). KONSEP WANPRESTASI DALAM HUKUM PERJANJIAN DAN KONSEP UTANG DALAM HUKUM KEPAILITAN (STUDI KOMPARATIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN DAN KEPAILITAN) . 1-20
  12. Muhtarom, M. (2014, Mei). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. SUHUF, 26, 48-56
  13. Muljandi, K. (2004). Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Radja Grafindo Persada
  14. Nurdianto, F. T. (2018, sept). PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH DEBITUR KEPADA KREDITUR AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BERDASARKAN PASAL 1236 KUHPERDATA. Lex Et Societatis, VI, 58-65
  15. Prayogo, S. (2016). PENERAPAN BATAS-BATAS WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN. Jurnal Pembaharuan Hukum, III, 280-287
  16. Ramadhani, D. A. (2012). Wanprestasi Dan Akibat Hukumnya. 1-50
  17. Ranti, F. A. (2019). Penyelesian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit di Bank BRI KCP Jombang Kota. VII
  18. Rokhim, A. (2013). Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. 322-329
  19. Salim, H. (2003). HUKUM KONTRAK teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
  20. Satiah, Riska Ari Amalia. (2021, juli 2). KAJIAN TENTANG WANPRESTASI DALAM HUBUNGAN PERJANJIAN. Jatiswara, 36, 126-139
  21. Setiabudi, V. P. (2013). WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR. I
  22. Setiawan, I. K. (2014). Hukum Perdata Mengenai Perikatan. Jakarta: FH-UTAMA
  23. Sinaga, N. A. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. 43-57
  24. Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa
  25. Subekti, R. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita
  26. Suharnoko. (2004). HUKUM PERJANJIAN (2 ed.). Jakarta: KENCANA
  27. TUTIK, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional (1 ed.). (S. M. Dr. Yahman, Penyunt.) Jakarta: Prenadamedia Group
  28. Warmadewa, I. M. (2017). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAKU. 1-6
  29. Wehberg, H. (1975). Pacta Sunt Servanda(American Journal of International Law,Vol.53,1959,pp.775-786). 大阪商業大学論集 / 大阪商業大学商経学会 編
  30. zakiyah, Z. (2015). Hukum Perjanjian dan Perkembanganya. Yogyakarta: Lentera Kreasindo

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.