Perkawinan yang putus akibat perceraian menimbulkan beberapa permasalahan, salah satunya ialah mengenai hak asuh anak. Tentu saja pihak yang paling menderita akibat perceraian adalah anak sedangkan orang tua tetap harus melaksanakan kewajiban pemeliharaan terhadap anaknya. Pada perkara ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hak asuh anak pada penggugat (ibu) dengan memakai kaitannya dengan Pasal 105 KHI tentang pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun. Penulisan mengenai analisis putusan ini memiliki tujuan untuk mendalami dasar pertimbangan hakim perihal putusan hak asuh anak sesuai dengan putusan perkara nomor 1618/Pdt.G/2020/PA.Smp. Analisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan analisis data menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach).
Last update:
Last update: