BibTex Citation Data :
@article{DPLR18547, author = {Adellya Hermawan and Sondang Sijabat and Dustin Orlando Bakara and Danna Muhamad Abdurrahman}, title = {Tantangan Dan Peluang Dalam Sistem Jaminan Sosial: Analisis Perbandingan Konsep Pembiayaan Dan Menajemen Jaminan Sosial Di Indonesia Dan Singapura}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {9}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Hukum Jaminan,Indonesia,dan Singapura}, abstract = { Jaminan sosial adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar setiap masyarakat agar layak sebagai bentuk perwujudan perlindungan sosial. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dikembangkanlah sistem jaminan sosial nasional oleh negara, agar kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin. dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, yang secara khusus disebutkan bahwa “Dewan Jaminan Sosial Nasional dibentuk dengan undang-undang ini untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional”. Upaya sistem jaminan sosial di negara Indonesia adalah sebagai berilut memilili beberapa upaya yang dilakukan dalam sistem jaminan sosial di Indonesia: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Pensiun (JSP), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Program Ketenagakerjaan. Sedangkan system jaminan di Singapura meliputi Dana Pensiun, Jaminan Kesehatan, Asuransi Pekerjaan, Perumahan dan Program Bantuan Sosial. Sedangkan persamaan keduanya adalah . Baik Indonesia maupun Singapura memiliki program jaminan sosial yang didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara harus memiliki akses yang memadai terhadap manfaat jaminan social, dan juga . Kedua negara juga memiliki skema dukungan atau bantuan khusus bagi masyarakat miskin. Namun tentu saja bupaya dari sistem jaminan sosial setiap Negara tentu saja berbeda. Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Konsep Pembiayaan, Manajemen, Indonesia, Singapura }, pages = {88--104} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/18547} }
Refworks Citation Data :
Jaminan sosial adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar setiap masyarakat agar layak sebagai bentuk perwujudan perlindungan sosial. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dikembangkanlah sistem jaminan sosial nasional oleh negara, agar kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin. dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, yang secara khusus disebutkan bahwa “Dewan Jaminan Sosial Nasional dibentuk dengan undang-undang ini untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional”. Upaya sistem jaminan sosial di negara Indonesia adalah sebagai berilut memilili beberapa upaya yang dilakukan dalam sistem jaminan sosial di Indonesia: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Pensiun (JSP), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Program Ketenagakerjaan. Sedangkan system jaminan di Singapura meliputi Dana Pensiun, Jaminan Kesehatan, Asuransi Pekerjaan, Perumahan dan Program Bantuan Sosial. Sedangkan persamaan keduanya adalah . Baik Indonesia maupun Singapura memiliki program jaminan sosial yang didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara harus memiliki akses yang memadai terhadap manfaat jaminan social, dan juga . Kedua negara juga memiliki skema dukungan atau bantuan khusus bagi masyarakat miskin. Namun tentu saja bupaya dari sistem jaminan sosial setiap Negara tentu saja berbeda.
Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Konsep Pembiayaan, Manajemen, Indonesia, Singapura
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634