skip to main content

Tantangan Dan Peluang Dalam Sistem Jaminan Sosial: Analisis Perbandingan Konsep Pembiayaan Dan Menajemen Jaminan Sosial Di Indonesia Dan Singapura

*Adellya Salsabila Hermawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Sondang Maria Sijabat  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri semarang, Indonesia
Dustin Orlando Exaudi Bakara  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Danna Muhamad Bagas Abdurrahman  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Jaminan sosial adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar setiap masyarakat agar layak sebagai bentuk perwujudan perlindungan sosial. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dikembangkanlah sistem jaminan sosial nasional oleh negara, agar kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia dapat terjamin. dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, yang secara khusus disebutkan bahwa “Dewan Jaminan Sosial Nasional dibentuk dengan undang-undang ini untuk melaksanakan sistem jaminan sosial nasional”. Upaya sistem jaminan sosial di negara Indonesia adalah sebagai berilut  memilili  beberapa upaya yang dilakukan dalam sistem jaminan sosial di Indonesia: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Sosial Pensiun (JSP), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Program Ketenagakerjaan. Sedangkan system jaminan di Singapura meliputi Dana Pensiun, Jaminan Kesehatan, Asuransi Pekerjaan, Perumahan dan Program Bantuan Sosial. Sedangkan persamaan keduanya adalah . Baik Indonesia maupun Singapura memiliki program jaminan sosial yang didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara harus memiliki akses yang memadai terhadap manfaat jaminan social, dan juga . Kedua negara juga memiliki skema dukungan atau bantuan khusus bagi masyarakat miskin. Namun  tentu saja bupaya dari sistem jaminan sosial setiap Negara tentu saja berbeda.

Kata Kunci: Sistem Jaminan Sosial, Konsep Pembiayaan, Manajemen, Indonesia, Singapura

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Jaminan,Indonesia,dan Singapura
  1. Ardianto, I. (2022) Pengaruh Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja terhadap Kinerja Karyawan yang Dimediasi oleh Kepuasan Kerja pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yogyakarta. UPN ‘Veteran’ Yogyakarta
  2. Arifianto, A. (2004) Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Indonesia: Sebuah Analisis Atas Rancangan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (RUU Jamsosnas). Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU
  3. Flignor, P. and Orozco, D. (2006) Intangible Asset & Intellectual Property Valuation: A Multidisciplinary Perspective. Genebra: World Intellectual Property Organization (WIPO)
  4. Hidayati, E. (2014) ‘Komersialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Lisensi’, in Workshop Lisensi dan Komersialisasi HKI Bagi Dosen Universitas Negeri Yogyakarta
  5. Kurnianingrum, T. (2017) ‘Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee)’, Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 8(1), pp. 31–54
  6. Perwira, D. et al. (2003) Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial: Pengalaman Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian SMERU
  7. Purwoko, B. (2015) ‘Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial (SJS) di Indonesia dalam Perspektif Internasional’, E-Journal Widya Ekonomika, 1(1), p. 36790
  8. Putra, L. et al. (2015) Sistem Kesehatan Singapura. Universitas Yarsi
  9. Radi, B. (2016) ‘Era Jaminan Kesejahteraan Nasional: Tantangan dan Kesempatan untuk Standarisasi Pelayanan Kardiovaskular’, Indonesian Journal of Cardiology, pp. 173–9
  10. Sarwo, Y. (2012) ‘Asuransi Kesehatan Sosial Sebagai Model Pembiayaan Kesehatan Menuju Jaminan Semesta (Universal Coverage)’, Masalah-Masalah Hukum, 41(3), pp. 443–450
  11. Supriyanto, R., Ramdhani, E. and Rahmadan, E. (2014) Perlindungan Sosial di Indonesia: Tantangan dan Arah ke Depan. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat
  12. Trihono (2002) Badan Peduli Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Depkes RI
  13. Wijaya, A. (2022) Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  14. Wisnu, D. (2013) Politik Sistem Jaminan Sosial. Gramedia Pustaka Utama
  15. Zain, M., Yurista, A. and Yuniza, M. (2014) ‘Konsistensi Pengaturan Jaminan Sosial terhadap Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia’, Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 1(2), pp. 63–76

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.