skip to main content

Penerapan Metode: Amati Tiru Modifikasi Pada Seni Desain Poster Dalam Perspektif Hak Cipta

Altares Ainun Qadisah  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Angga Gasaga  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Bima Prabowo  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Dewi Sulistianingsih  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Karya seni yang merupakan hasil pemikiran manusia dalam perkembangannya banyak dipengaruhi dari hasil karya-karya seni terdahulu. Hasil karya seseorang dapat memberikan inspirasi bagi seorang lainnya. Sejalan dengan majunya perkembangan teknologi berbanding lurus dengan banyaknya keberadaan desainer-desainer dengan karya-karya yang luar biasa yang dengan mudah di pamerkan di media sosial. Publikasi karya pada media sosial merupakan suatu bentuk hak pribadi apabila terdapat elemen berupa profiling dalam penyebaran karya. Mudahnya publikasi dapat menimbulkan metode baru dalam membuat suatu karya, metode Amati Tiru Modifikasi (ATM) menjadi sasaran bagi setiap orang yang ingin mengikuti lomba desain secara digital karena sangat mudah mengkases karya orang lain dan didaur ulang kembali untuk diikut sertakan pada lomba baru di sosial media. Metode Amati Tiru Modifikasi atau seringkali disebut dengan Metode ATM merupakan metode yang dapat dijadikan sebagai sarana pengembangan skill seseorang khususya dalam kemampuan mendesain.

Kata kunci: Karya Seni, Modifikasi, Hak Cipta, Desain

Fulltext View|Download
Keywords: karya, seni, modifikasi, skill
  1. Buku
  2. Adityawan Arief. (2011). Tinjauan Desain Grafis. Indonesia: Concept Media
  3. Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Perindo Persada
  4. Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Asyhar Rayandra. (2012). Kreatif Mengembangkan Media Pembelajaran. Jakarta: Referensi
  6. Bond. (1996). The Handbook of Chinese Psychology. New York: Oxford University Press
  7. Boisot, M,. & Child, J. (1996). From fiefs to clans and network capitalism: Explaining China's emerging economic order. China: Administrative Science Quarterly
  8. Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelaktual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti
  9. Donandi Sujana. (2019). Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: CV Budi Utama
  10. Ginting, E. R. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
  11. Hamidi. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press
  12. Komputer Wahana. (2019). Aneka Poster Film dengan Photoshop. Jakarta: PT. Elex Media Kompatindo
  13. Kustandi, C., Sutjipto, B. (2011). Media Pembelajaran Manual dan Digital. Bogor: Ghalia Indonesia
  14. Lindsey, T. (2002). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. lumni
  15. Lu Q. (2000). China’s Leap into the Information Age: Innovation and Organization in the Computer Industry. New York: Oxford University Press
  16. Margono Suyud. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung:
  17. Ok Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  18. Raharjo Sajipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  19. Sudjana, nana dan Ahmad Rivai. 2010. Media Pembelajaran. Bandung: Sinar Baru Algensindo
  20. Sardjono Agus. (2014). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni
  21. Soelistyo Henry. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  22. Sudaryat. (2010). Hak Kekayaan intelektual. Bandung: OASE MEDIA
  23. Sudjana Nana. (1989). Penelitian dan Penilaian. Bandung: Sinar Baru
  24. Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
  25. Suksiman, W.D. (1993). Sejarah Cina Kontemporer: Dari Revolusi Nasional Melalui Revolusi Kebudayaan Sampai Modernisasi Sosialis. Jakarta: Pradnya Paramita
  26. Supramono Gatot. (2010). Hak cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta
  27. Sutopo. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Sebelas Maret University Press
  28. Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
  29. Jurnal
  30. Alinda, Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Karya Cipta Seni Lukis. Universitas Islam Syarif HIdayatullah
  31. Awatari, P. D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Transformasi Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Kertha Semaya, 161-169
  32. Davis, F D. (2013). Perceived Usefulness (1989), Perceived Easy of Use and User Acceptance of Information Technology. MIS Quarterly, 319 – 340
  33. D, P. (2019). Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (hak cipta) dalam perspektif hak asasi manusia. jurnal HAM, 69-84
  34. Ermis, surya. (2016). Self Efficacy Dan Plagiarisme Di Perguruan Tinggi. Tadrib. 216
  35. Frye, B. L. (2017). The Jhonmarshall Review of Intellectual Property Law. Journal of Copyright Practices
  36. Gelareh Sadigh, M. A. (2018). Pirated Manuscripts From Radiology’s Most Impactful Journals: An International Analysis of Copyright-Infringing Downloads. American Collage od Radiology, 2
  37. Hafiz, P. M. (2009). Teori Keadilan Jhon Rawls. Jurnal Konstitusi, 139
  38. Herviani, V. (2016). Tinjauan Atas Proses Penyusunan Laporan Keuangan pada Young Enterpreneur Academy Indonesia Bandung. Jurnal Riset Akuntansi, 23
  39. Idris, Y. P. (2021). Penerapan Metode ATM (Amati Tiru Modifikasi) Pada Pembelajaran Tehnik Dasar Tari Motaro Untuk Meningkatkan Keterampilan Menari Siswa Kelas X SMAN 3 Poso. juournal UNM
  40. Irfan, dkk. 2019. Kreativitas Visual Pada Desain Poster Iklan Komersial Karya Mahasiswa. Jurnal Pakarena. 29
  41. Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). Pemahaman terhadap Teori Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 14
  42. Moiny, J.-P. (2011). Are Internet protocol addresses personal data? The fight against online copyright infringement. Elsevier, 349
  43. Nahrowi. 2014. Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum. 229
  44. Panjaitan, H. (2017). Sanksi Pidana Plagiarisme Dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum, 553-554
  45. Peyamun, T. U. (2017). Plagiasi Hak Cipta Karya Seni Rupa di Bali. Universitas Warmadewa, 40-52
  46. Pramudya dwi wardana. 2015. Hubungan Kemampuan Menggambar Ilustrasi Secara Manual dengan Kemampuan Menggambar Ilustrasi Secara Digital. Jurnal Pendidikan Seni Rupa. 46
  47. Rahman, A. (2010). Strategi Dahsyat Marketing Mix For Small Business. Argomedia Pustaka
  48. Rahmat, P. S. (2009). Penelitian Kualitatif. Jurnal EQUILIBRIUM, 1-8
  49. Ratnawati, M. (2020). Analisis Layout Desain Poster Solo International Performing Arts (SIPA). Institut Seni Indonesia
  50. Soekawathy, A. (2013). Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen dalam Relevansinya dengan Penegakan Hukum di Indonesia. UGM, 22
  51. Varun Potlur, S. S. (2021). Online Copyright Infringement. International Journal of Engineering & Technology (IJERT), 127-133
  52. Vero Gerungan Faisal. (2013). Penyidikan Terhadap Karya Musik dan Lagu di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 109
  53. Vivin Setyoningsih, Erika. 2021. Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agremeent) terhadap Politik Hukum di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. 118
  54. Wahyu Budi Nugroho. (2013). Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Muhamaddiyah Yogyakarta
  55. WIPO. (1980). WIPO Glossory of Terms of Law of Copyright and Neigboring Rights
  56. Wirawan, A. K. (2018). Metode ATM (Amati Tiru Modifikasi) untuk Pembelajaran Menulis Puisi Berwawasan Lingkungan. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra, 2
  57. Wright, M. (2000). Getting More out of Getting More out of Short- Term Experiential Learning in Undergraduate Sociology Courses. Teaching Sociology, 116
  58. Yunita Wijaya Priscillia. (1999). Ide dan Desain. Jurnal Nirmana. 120
  59. Yulianti. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Berkaitan dengan Plagiarisme Karya Ilmiah di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 1-74
  60. Zheng Connie. (2012). Innovative or Imitative? Technology firms in China. Jurnal Routledge, 170-178
  61. Dasar Hukum
  62. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta
  63. Peraturah Menteri Kehakiman Nomor M. 01-HC. 03. 01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
  64. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1989 yang memuat ketentuan Penerjemahan dan Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan
  65. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  66. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.