skip to main content

Pembebanan Hak Tanggungan Dan Hipotik Kepada Debitur Sebagai Bentuk Perwujudan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur

Azra Balqis  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nabila Putri Syakila  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Belyana Vega Fauza  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nathasya Berlian  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pembebanan hak tanggungan ialah suatu proses yang digunakan dalam hukum jaminan untuk mengamankan kewajiban pembayaran hutang melalui pembebanan hak atas tanah. Dalam artikel ini, membahas bagaimana cara untuk memberikan pembebanan hak tanggungan kepada debitur dan memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Dalam hak tanggungan, kedudukan kreditur dibagi menjadi tiga kedudukan, yaitu kreditur preferen, kreditur separatis dan kreditur konkuren. Tujuan pembuatan artikel ini adalah memberikan informasi kepada pembaca tentang pembebanan hak tanggungan dalam kredit dan hipotik serta memberi informasi terkait peringkat untuk membedakan kreditur. Dalam artikel ini akan memberikan pengertian tentang kedudukan dari ketiga kreditur dalam pembebanan hak tanggungan dan hipotik. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan artikel ini adalah pendekatan yuridis normatif yakni dengan pengkajian undang-undang serta literatur ilmiah yang sudah ada.

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Kreditur Dan Debitur, Pembebanan Hak, Perlindungan Hukum

Fulltext View|Download
  1. Adinata, I. M. T., & Priyanto, I. M. D. (2004). Perlindungan hukum kreditor separatis terhadap hak jaminan yang diagunkan oleh debitor pailit. 1–15
  2. Affandi, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Eksekusi Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Lex Patrimonium, 1(1), 1–21
  3. Anwar, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jurnal Jendela Hukum, 1(1). https://doi.org/10.24929/fh.v1i1.28
  4. Anzward, B., Endang, S., & Wulan, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren (Tanpa Jaminan) Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pt . Asmin Koalindo Tuhup. Jurnal De Facto, 5(2), 144–161
  5. Dasinangon, A. D. (2018). Eksekusi Jaminan Hipotik Kapal Laut Akibat Wanprestasi Perjanjian Kredit. Lex Privatum, VI(3), 76–82
  6. Dr. Ashibly.SH., M. (2018). Hukum Jaminan. MIH Unihaz
  7. Dulkiah, M., & Nurjanah. (2018). Pengaruh Kemiskinan Terhadap Tingkat Tindak Kriminalitas Di Kota Bandung. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8(1), 36–57. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jispo/article/view/2770
  8. Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Sinar Grafika
  9. Hadisiswati, I. (2014). Kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. AHKAM, 2(3), 118–146
  10. Hanavia, E. (2017). Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Titel Eksekutorial dalam Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Repertorium, IV(1), 21–27. https://media.neliti.com/media/publications/213261-none.pdf
  11. Hartanto, A. (2015). Hukum jaminan dan kepailitan. LaksBang Justitia
  12. Masfufah, N. (2016). Kios Pasar Sebagai Objek Jaminan Kredit. Arena Hukum, 9(2), 252–270. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.6
  13. Musadad, A. (2020). Hukum Jaminan Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (edisi kedua). CV Literasi Nusantara Abadi
  14. Nurjannah, S. (2018). Eksistensi Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah (Tinjauan Filosofis). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(1), 195. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5439
  15. Oktafiani, L., & Idris, I. (2015). Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada Debitur Pt. Bank Dki Jakarta Pusat. Lex Jurnalica, 12(2), 17940
  16. Paputungan, N. (2016). Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit. IV(2), 13–25
  17. Prastya, D. H., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Pembebanan Hypotek Atas Kapal Laut dalam Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 155–159. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1894.155-159
  18. Prof. Dr. H.M. Arba, S.H., M. H., & Diman Ade Mulada, S.H., M. . (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika
  19. Purnamasari, I. D. (2014). Kiat-kiat cerdas, mudah, dan bijak memahami masalah Hukum Jaminan Perbankan. Mizan Pustaka
  20. Purwaningsih, S. B. (2021). Hukum jaminan & agunan kredit. Umsida Press
  21. Purwanto, B. (2022). Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Hak Tanggungan Terhadap Debitur Wanprestasi. 19(85), 636–642
  22. Putra Suwandi, D. N. A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, 1(3), 420. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10183
  23. Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative, 5(2), 78–93
  24. Rumengan, F., Wahongan, A. S., & Gerungan, A. E. (2021). Eksistensi Lembaga Hipotek Sebagai Jaminan Kebendaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. IX(3), 55–64
  25. Saputra, I. E. (2020). Kedudukan Hukum Kreditor Preferen Pajak dan Kreditor Preferen Buruh dalam Proses Kepailitan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 155–166. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i2.44
  26. Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnalrectum, 4(4), 95–109
  27. Sulfandi Kandou. (2013). Tinjauan Yuridis Jaminan Hipotik Kapal Laut Dan Akibat Hukumnya. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699
  28. Urip Santoso, S.H., M. . (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. PT. Kharisma Putra Utama
  29. Wardhani, I. K. (2012). Pelaksanaan Pembebanan Hipotek Atas Kapal Pada Pt. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Pontianak. Jurnal Constitutum, 12(1), 437

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.