skip to main content

Analisis Kasus Over Kredit Sengketa Objek Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr)

*Muhammad Battar Zakaria  -  Fakuktas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Iksanudin Nur Santosa  -  Fakuktas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Reza Fathi Husnullabib  -  Fakuktas Hukum, Universitas Negeri Semrarang, Indonesia
Stefanus Sianturi  -  Fakuktas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Kredit merupakan suatu bentuk metode pembayaran yang umum digunakan dalam transaksi saat ini, menggantikan sistem barter yang telah terabaikan. Amerika Serikat menjadi pelopor penggunaan kredit pada sekitar abad ke-20. Di Indonesia, peran kredit memiliki signifikansi yang besar, terutama dalam konteks negara hukum. Oleh karena itu, lembaga Jaminan Fidusia memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak kreditur. Dalam konteks ini, kasus PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr membahas konflik yang terjadi antara kreditur dan debitur dalam konteks Perjanjian Jaminan Fidusia.

Kata Kunci: Kredit, Jaminan Fidusia, Putusan Pengadilan

Fulltext View|Download
Keywords: Kredit, Jaminan Fidusia, PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
  1. bdullah, M Zen. 2017. “Asas Praduga Tak Bersalah Dari Berbagai Persfektif.” Jurnal Lex Specialis (14): 1–13
  2. Abidin Farid. 2006. Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan Dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Ahyani, Sri. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia.” Jurnal Wawasan Yuridika 24(1): 308–19
  4. DEDI SEPTIAN. 2019. “Analisis Putusan Mengenai Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Disertai Niat Jahat Sebagai Unsur Kesalahan.”
  5. DPR. 2004. “Uu No 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia.” Jdih (1): 1–5
  6. Dwi, Tatak, S H Subagiyo, and M Hum. “Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar) Penerbit Uwks Press Penerbit Uwks Press Penerbit Uwks Press.”
  7. Erlandi, Gede Agastia. 2019. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terkait Penghinaan Agama.” Jurist-Diction 1(2): 537
  8. Fatma Paparang. 2014. “7220-14152-1-Sm.” Volume 1 Nomor 2 Tahun 2014 1(2): 56–70
  9. H. Zulkarnain Lubis. 2016. Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Jakarta: Prenadamedia Group
  10. Heriawanto, Benny Krestian. 2019. “Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 27(1): 54
  11. Ii, B A B, Cyberporn Oleh, and Anggota Tni. “Wisanti, Ludia Kartika. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Tni Sebagai Pelaku Cyberporn. 2019.” : 12–44
  12. Ii, B A B, and Landasan Teori. 1999. “118400100_File5.” : 8–29
  13. Koto, Ismail, and Faisal Faisal. 2021. “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4(2): 774–81
  14. Kredit, Dalam Perjanjian. 2019. “Dimaksudkan Sebagai Kepastian Dan Keamanan Bagi Kreditur Dalam Hal.” 07(02): 149–59
  15. Kumaladewi, Nur Adi, and Mahasiswa Magister Kenotariatan. 2015. “Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada Pada Pihak Ketiga.” II(2): 2355–2646
  16. Kusumaningtyas, Rindia Fanny. 2016. “Perkembangan Hukum Jaminan Fidusia Berkaitan Dengan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia.” Pandecta: Research Law Journal 11(1): 96–112
  17. Maksum, Muhammad. 2015. “Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah.” Jurnal Cita Hukum 3(1)
  18. Marpaung, Leden. 2010. Proses Penanganan Perkara Pidana : (Di Kejaksaan Dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum Dan Eksekusi). Jakarta: Sinar Grafika
  19. Prasetya, Treesna, and M Jafar. 2019. “The Repercussions of Violating the Provisions Of.” Ius 7(3)
  20. Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  21. Rachmadi Usman. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika
  22. Ristanto, Kiki. 2017. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Marketplace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” : 7–52
  23. Wisnuwardhani, Diah Aju. 2018. “Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Terhadap Jaminan Milik Pengurus Yang Di Jaminkan Hutang Koperasi.” Jurnal Cakrawala Hukum 9(1): 21–30
  24. Yahya Harahap. 2007. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.