skip to main content

Pengaruh Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia

*Rizky Kurnia Mahardhika  -  Faculty of Law, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Ahmad Yulda Wildanu  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Sukmanandai Ahya Pratiwi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Wahanani Leila Arfah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan dengan undang-undang dan metodologi penelitian hukum normatif melalui berbagai sumber kepustakaan berupa jurnal ilmiah hukum, serta buku hukum terkait. Frasa yang ada pada UU Jaminan Fidusia yang bertolak belakang dengan UUD 1945 diajukan permohonan uji materiil ulang terhadap Mahkamah Konstitusi supaya tidak adanya kesalahan penafsiran yang menyebabkan kerugian terhadap salah satu pihak. Yang hingga pada akhirnya membuahkan hasil berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadikan debitur terlindungi dari tindakan kreditur yang mempunyai iktikad buruk dan sebaliknya, yaitu melindungi kreditur dari debitur yang memiliki iktikad buruk. Dengan demikian tercipta keseimbangan hukum terhadap pihak debitur dan kreditur pada hal jaminan fidusia yang sudah disepakati sebelumnya dan kedepannya kreditur tidak bisa secara mudah begitu saja menjalankan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia secara sewenang-wenang, akan tetapi juga harus memperhatikan putusan MK No. 28/PUU-XVII/2019.

Kata kunci: Eksekusi, Jaminan Fidusia, Putusan


Fulltext View|Download
  1. Amsari, Feri., 2011, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi NKRI Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers
  2. Ardianto Candera, Dewi Astutty Mochtar, Kadek Wiwik Indrayanti, Mohammad
  3. Abadnego Isa Latuihamallo, (2014). Dilema Dunia Multifinance. PT. Gramedia Widiarsarana Indonesia
  4. Arto, Mukti., 2001, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung: Redefenisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung untuk Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
  5. Arliani, Y. (2021). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Pengaturan dan Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (Doctoral dissertation, Universitas Jenderal Soedirman)
  6. Arto, Mukti., 2001, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung: Redefenisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung untuk Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
  7. Bouzen, R., & Ashibly, A. (2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 137-148
  8. Eisenberg, M.A., Cox, J.C., & Westbrook, J.L. (2013). Hukum Debitur dan Kreditur: Teks, Kasus, dan Masalah. Hukum & Bisnis Wolters Kluwer
  9. Fuady, M. (2014). Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  10. Latif, Abdul., 2009, Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Yogyakarta, Total Media
  11. Meliza, (2023), Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia (Studi PT. Adira Dinamika Multifinance TBK Cabang Bengkulu). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol.7 No. 2 Maret 2023
  12. Pewarna, R.A. (2018). Hak Kreditur dan Perlindungan Debitur: Analogi dari Bidang Hukum Lainnya. Pengacara Bisnis, 74, 823
  13. Putih, R. (2017). Hukum Hak Kreditur. Penerbitan Akademik Barat
  14. Roe, M.J. (2017). Hak Kreditur dan Negara. Tinjauan Hukum Cornell, 103, 1
  15. Supianto. Rumawi. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puuxvii/2019 Terhadap Pelaksaan Eksekusi Jaminan Fidusia
  16. Syafrida, Ralang Hartat. Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019)
  17. Tan Kamello. (2014). Hukum Jaminan Fidusia (Alumni, Ed)
  18. Trisadini Prasastinah Usanti dan Lenonora Bakarbessy, (2014), Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Surabaya: Revka Petra Media
  19. Syafrida&Ralang Hartati. (2021). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.