Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan dengan undang-undang dan metodologi penelitian hukum normatif melalui berbagai sumber kepustakaan berupa jurnal ilmiah hukum, serta buku hukum terkait. Frasa yang ada pada UU Jaminan Fidusia yang bertolak belakang dengan UUD 1945 diajukan permohonan uji materiil ulang terhadap Mahkamah Konstitusi supaya tidak adanya kesalahan penafsiran yang menyebabkan kerugian terhadap salah satu pihak. Yang hingga pada akhirnya membuahkan hasil berupa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadikan debitur terlindungi dari tindakan kreditur yang mempunyai iktikad buruk dan sebaliknya, yaitu melindungi kreditur dari debitur yang memiliki iktikad buruk. Dengan demikian tercipta keseimbangan hukum terhadap pihak debitur dan kreditur pada hal jaminan fidusia yang sudah disepakati sebelumnya dan kedepannya kreditur tidak bisa secara mudah begitu saja menjalankan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia secara sewenang-wenang, akan tetapi juga harus memperhatikan putusan MK No. 28/PUU-XVII/2019.
Kata kunci: Eksekusi, Jaminan Fidusia, Putusan
Last update:
Last update: