skip to main content

Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Permasalahan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Jika Pengajuan Pailit Ditolak Oleh Pengadilan Niaga

*Garin Dinda Azzalea  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Juniar Azzahra Kusumadhani  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Raka Nur Baswara Dacha  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Mheyscha Zhalsadilla Nelman  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Di Indonesia terdapat beberapa kasus sengketa tentang suatu perusahaan dalam  mengajukan sebuah pailit. Pailit diajukan oleh kreditur karena utang piutang yang dilakukan pihak debitur tidak ditunaikan dengan baik. Kreditur dalam hal ini merupakan pemegang hak tanggungan yang merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan memegang hak jaminan atas properti yang dijaminkan oleh debitur sebagai jaminan pelunasan atas utang. Akan tetapi, Permasalahan kreditur pemegang hak tanggungan yang mengajukan permohonan pailit dan kemudian ditolak oleh pengadilan niaga merupakan situasi yang memerlukan perhatian serius. Kegagalan pengajuan pailit ini dapat memberikan dampak negatif pada kreditur. Karena kreditur hak tanggungan memiliki kedudukan yang penting dalam pengajuan permohonan pailit oleh kreditur terhadap debitur. Hal ini dikarenakan kreditur hak tanggungan memiliki hak jaminan atas properti yang dijaminkan oleh debitur sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran hutang. Sehingga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam konteks ini sangat penting untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Pemerintah memiliki peran utama dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam menangani situasi ini.

Kata Kunci: Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERMASALAHAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN JIKA PENGAJUAN PAILIT DITOLAK OLEH PENGADILAN NIAGA
Subject Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
Type Research Results
  Download (B)    Indexing metadata
 Research Results
BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERMASALAHAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN JIKA PENGAJUAN PAILIT DITOLAK OLEH PENGADILAN NIAGA
Subject Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
Type Research Results
  Download (37KB)    Indexing metadata
 Research Results
BENTUK TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERMASALAHAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN JIKA PENGAJUAN PAILIT DITOLAK OLEH PENGADILAN NIAGA
Subject Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
Type Research Results
  Download (B)    Indexing metadata
Keywords: Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
  1. Arba, H M, M SH, Diman Ade Mulada, and M H SH. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021
  2. Andani, D., & Pratiwi, W. B. (2021). Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 635-656
  3. Astiti, S. H. (2014). Sita jaminan dalam kepailitan. Yuridika, 29(1)
  4. Dewi, M. K. (2022). KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN SAAT DEBITOR PAILIT (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
  5. Ginting, Elyta Ras. Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara, 2018
  6. Hartanto, Dr. J. Andy, SH., MH., Ir., M.M.T. Hukum Jaminan dan Kepailitan : Hak Kreditor Separatis Dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit. Surabaya: Laksbang Justitia Surabaya. 2015
  7. Hartono, D. T. (2016). Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (Doctoral dissertation, Tadulako University)
  8. Handayani,A.(2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PENYELESAIAN UTANG DEBITOR TERHADAP KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU. Varia Hukum. Vol. 3, No. 2, Juli 2021
  9. Hanif, R. (2020, October 16). Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13451/Kepailitan-dan-Akibat-Kepailitan-Terhadap-Kewenangan-Debitur-Pailit-Dalam-Bidang-Hukum-Kekayaan.html
  10. Liberson, A. (2020). TINJAUAN HUKUM ATAS PERMOHONAN PAILIT YANG DITOLAK OLEH PENGADILAN (Studi Putusan Pengadilan Nomor 4/Pdt. Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn)
  11. Makmur, S. (2018). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2)
  12. Maulana, A. (2022, August 1). Kapan Seorang Debitur Dinyatakan Pailit? Ini Kata Pakar Unpad – Universitas Padjadjaran. https://www.unpad.ac.id/2022/08/kapan-seorang-debitur-dinyatakan-pailit-ini-kata-pakar-unpad/
  13. Nababan, R., & Habeahan, B. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PAILITNYA SEORANG KREDITOR (STUDI PUTUSAN NO. 09/PDT. SUS PAILIT/2015/PN. NIAGA. JKT. PST). Jurnal Hukum PATIK, 8(3), 179-188
  14. Natalia, T. S. (2018). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Sriwijaya, 16(3), 153-163
  15. Nola, L. F. (2017). KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM KEPAILITAN (THE POSITION OF CONSUMER IN BANKRUPTCY). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 8(2), 255-270
  16. Prameswari, A. P. (2016). Analisis Putusan Mahkamah Agung Terhadap Asas Concursus Creditorum dalam Permohonan Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 835k/Pdt. Sus/2012) (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)
  17. Rudi Indrajaya, S H, Sp N SIP, and S H Ika Ikmassari. Kedudukan Akta Izin Roya Hak Tanggungan Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan Yang Hilang. Visimedia, 2016
  18. Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016
  19. Shubhan, M Handi. Hukum Kepailitan. Prenada Media, 2015
  20. Sudjanto Sudiana, S E, and M M SH. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR KONKUREN DALAM KEPAILITAN DAN PENYELESAIAN SERTA AKIBAT HUKUM KEPAILITAN. Allsysmedia, 2023
  21. Wahyu, F., Susilowati, E., & Mahmudah, S. (2016). Kajian Yuridis terhadap Kewenangan Kejaksaan untuk Kepentingan Umum dalam Perkara Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Putusan: No. 23/pdt. sus/pailit/2013/pn. niaga/jkt. pst). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-14
  22. Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216-226
  23. Wardana, R. PRINSIP CONCURSUS CREDITORIUM SEBAGAI SYARAT MUTLAK PERMOHONAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 014 K/N/2005)
  24. Undang- Undang
  25. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  26. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  27. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.