Di Indonesia terdapat beberapa kasus sengketa tentang suatu perusahaan dalam mengajukan sebuah pailit. Pailit diajukan oleh kreditur karena utang piutang yang dilakukan pihak debitur tidak ditunaikan dengan baik. Kreditur dalam hal ini merupakan pemegang hak tanggungan yang merupakan pihak yang memberikan pinjaman dan memegang hak jaminan atas properti yang dijaminkan oleh debitur sebagai jaminan pelunasan atas utang. Akan tetapi, Permasalahan kreditur pemegang hak tanggungan yang mengajukan permohonan pailit dan kemudian ditolak oleh pengadilan niaga merupakan situasi yang memerlukan perhatian serius. Kegagalan pengajuan pailit ini dapat memberikan dampak negatif pada kreditur. Karena kreditur hak tanggungan memiliki kedudukan yang penting dalam pengajuan permohonan pailit oleh kreditur terhadap debitur. Hal ini dikarenakan kreditur hak tanggungan memiliki hak jaminan atas properti yang dijaminkan oleh debitur sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran hutang. Sehingga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam konteks ini sangat penting untuk memastikan adanya keadilan dan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak tanggungan. Pemerintah memiliki peran utama dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam menangani situasi ini.
Kata Kunci: Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah
Note: This article has supplementary file(s).
Subject | Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah |
Type | Research Results |
Download (B) Indexing metadata |
Subject | Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah |
Type | Research Results |
Download (37KB) Indexing metadata |
Subject | Kreditur, Hak Tanggungan, Pailit, Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah |
Type | Research Results |
Download (B) Indexing metadata |
Last update:
Last update: