skip to main content

Analisis Regulasi Jaminan Fidusia Untuk Mencapai Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dengan Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Dua

*Adinda Crysanti Meyda  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Risky Aji Yudha Wiratama  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Shafiyah Nur Azizah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Syahna Hanani Azka  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengatur tentang jaminan dan fidusia di bidang keuangan yang juga berlaku dalam pembiayaan pinjaman kendaraan bermotor roda dua. Jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditor jika terjadi wanprestasi oleh peminjam dengan mengamankan hak kreditor atas kendaraan yang dijaminkan sebagai jaminan untuk pembayaran pinjaman. Undang-undang ini juga menyediakan prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase jika terjadi sengketa terkait jaminan fidusia. Namun, sebaiknya peminjam memahami dengan baik ketentuan dan implikasi dari jaminan fidusia sebelum menyetujui untuk memberikan jaminan tersebut.

Kata kunci : Jaminan Fidusia, Kreditor, Wanprestasi

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
Meninjau Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Mengenai Jaminan Dan Peraturan Fidusia Di Bidang Keuangan, Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Melalui Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Pinjaman Kendaraan Bermotor Roda Dua
Subject Jaminan Fidusia, Kreditor, Wanprestasi
Type Research Results
  Download (29KB)    Indexing metadata
  1. Suarja, I., Nahak, S., & Widia, I. (2020). Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan fidusia yang dipindah tangankan. Jurnal Konstitusi Hukum, 1(2), 431–435
  2. Nugraha, A. W. A. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Privatum, 6(10)
  3. I Made Suarja, Simon Nahak, I Ketut Widia. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Fidusia Yang Dipindah Tangankan”. Jurnal Konstruksi Hukum. Volume 1 No. 2
  4. Hayati, N. (2016). Aspek Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lex Jurnalica, 13(2), 147577
  5. Khairinina. 2018. Perjanjian Dan Jaminan Fidusia. Jurnal Justisia. Vol. 3 No.2. Hal-307
  6. Vimieiro, A. C., & Bargas, J. D. K. R. (2019). O uso de dados e métodos digitais nas pesquisas em comunicação. Revista Famecos, 26(2), e32473-e32473
  7. Nurwitasari, H. D. (2014). Problematika Berbagai Peraturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum dan Penelitian Bidang Keperdataan dan Kenotariatan, 2(1)
  8. Muntar. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek. Lex Privantum. Vol. I No.2. Hal-1
  9. Srurinda. 2018. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Media Bhakti. Hal 22-29
  10. Babel.kemenkumham.go.id. 21 Otober 2021. Fidusia. Diakses pada 4 April 2023, dari https://babel.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham1/ahu-online/fidusia. Pada Pukul 14.00
  11. Ibhpengayoman.unpar.ac.id. 18 Agustus 2022. Mengenal Jaminan Fidusia. Diakses pada 4 April 2023, dari https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/mengenal-jaminan-fidusia/ . Pada Pukul 14.28
  12. Mamudi, H. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur, Kreditur Atas Jaminan Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Lelang dan Eksekusi. Lex et Societatis, 5(4), 5–12. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i4.16071
  13. Sharen Peari Carakata, A., & Budhisulistyawati. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jurnal Privat Law, VII(2), 296
  14. Suarja, I., Nahak, S., & Widia, I. (2020). Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan fidusia yang dipindah tangankan. Jurnal Konstitusi Hukum, 1(2), 431–435. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2628.431-435
  15. Kusnandar, D. A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur melalui Jaminan Fidusia dalam Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 135-146
  16. Pramudya, A., & Pratiwi, T. P. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE) Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 3(1), 36-47
  17. Halim, R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Fakultas Hukum, 16(1), 33-49
  18. Riyadi, B., & Purnomo, D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Widya, 1(2), 159-169
  19. TRIARGONO, W. (2017). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dengan Jaminan Fidusia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia)
  20. Surinda, Y. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Media Bhakti
  21. H. Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia, Alumni, Bandung
  22. J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.