skip to main content

INTERPRETASI HUKUM PERKARA PENIPUAN ONLINE MODUS INVESTASI KAJIAN UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 2009 DAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2007

*Alba Liliana Sanchez  -  Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan, Indonesia
Mustaqim Mustaqim  -  Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan, Indonesia
Agus Satory  -  Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Pakuan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.   

Fulltext View|Download
Keywords: Interpretasi Hukum; Penipuan Online; Modus Investasi

Article Metrics:

  1. Ahmad, Kamaruddin, 2010, Dasar-dasar Manajemen Investasi, Jakarta, Rineka Cipta
  2. Ali, Mahrus., 2008, Kejahatan Korporasi, Yogyakarta, Arti Bumi Intaran
  3. Fuady, Munir, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern, Bandung, Citra Aditya Bhakti
  4. H. Manan, Abdul, 2012, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia (pertama), Jakarta, Kencana Prenada Media Group
  5. P.A.F. Lamintang, 2007, Delik-Delik Khusus, Bandung, Citra Aditya Bhakti
  6. Sunyoto, Danang, 2016, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Yogyakarta, Nuha Medika
  7. Sutrisno, Budi, dan Salim, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press
  8. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  11. KUHPidana
  12. KUHPerdata
  13. Ayu Lestari W.P., Hati-Hati! Ini Daftar 73 Investasi Bodong yang Dilarang OJK. Website. https://www.liputan6.com/bisnis/read/3952217/hati-hati-ini-daftar73-investasi-bodong-yang-dilarang-ojk, 2019
  14. M. Dani Pratama, Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktek Penipuan Berkedok Investasi. Lipsus Waspada Investasi Illegal. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt592814d142927/mencermatiaspek-pencegahan-dan-penindakan-praktik-penipuan-berkedok-investasi/, Mei, 2017
  15. Litasari S. 2016, Tinjauan Yuridis terhadap Modus Investasi pada Bisnis Tas Merek Hermes. Tesis Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  16. Sumantri, Dewa Gede., 2011, Analisis Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penipuan dengan Modus Operandi MLM Investasi Emas. Artikel Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.