BibTex Citation Data :
@article{crepido9552, author = {Alba Liliana Sanchez and Mustaqim Mustaqim and Agus Satory}, title = {INTERPRETASI HUKUM PERKARA PENIPUAN ONLINE MODUS INVESTASI KAJIAN UNDANG-UNDANG NO.42 TAHUN 2009 DAN UNDANG-UNDANG NO.25 TAHUN 2007}, journal = {CREPIDO}, volume = {2}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Interpretasi Hukum; Penipuan Online; Modus Investasi}, abstract = { Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan p enelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut. }, issn = {2715-2863}, pages = {70--84} doi = {10.14710/crepido.2.2.70-84}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/9552} }
Refworks Citation Data :
Maraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online. Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.
Article Metrics:
Last update:
Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher (Jurnal CREPIDO).
All the published articles in Jurnal CREPIDO is licensed under a Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike 4.0 International license (CC BY-NC-SA 4.0).
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms. CC BY-NC-SA includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator. NC: Only noncommercial uses of the work are permitted. SA: Adaptations must be shared under the same terms.
EDITORIAL ADDRESS
Jurnal CREPIDO
Ruang Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Hukum dan Masyarakat
Lantai 2 Gedung Satjipto Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
KAMPUS UNIVERSITAS DIPONEGORO
Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275
URL : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/index
Alamat Email : jurnalcrepido@gmail.com
Contact Person : Anggita (082288057779), Aditya (081252644612)
View My Stats
ISSN online: 2715-2863
Indexed by :
Jurnal Crepido (CREPIDO, ISSN : 2715-2863 (online)) published by Faculty of Law, Universitas Diponegoro under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.