skip to main content

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020 PADA MASA PANDEMI DARURAT COVID-19 DI INDONESIA

*Aprista Ristyawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Wabah Corona Virus Disease (COVID - 19) yang terjadi saat ini  semakin meresahkan kesehatan masyarakat global. COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik), pandemi COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mengalami penundaan. Pada tulisan ini, akan membahas mengenai dampak negatif dengan tetap diselenggarakannya pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 dan bagaimana upaya-upaya yang dapat ditempuh agar pilkada serentak 2020 dapat terlaksana dengan baik. Tulisan ini, dapat ditunjukkan bahwa tetap diselenggarakannya pilkada serentak tahun 2020 ini mempunyai dampak positif dan dampak negatif, namun ada beberapa upaya yang dapat ditempuh agar pilkada serentak tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Pilkada Serentak; COVID-19

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie,Jimly, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Edisi 1, Cetakan 6, Jakarta, Rajawali Pers
  2. Dahl, Robert A., 1971, Polyarchy: Opposition and Participation, Yale University Press, New Haven and London
  3. W.Mas’udi & Winanti, P. S, 2020, Dari Krisis Kesehatan ke Krisis Tata Kelola. In W. Tata Kelola Penanganan COVID-19 di Indonesia Kajian Awal, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
  4. Akbar,Idil, 2016, Pilkada Serentak dan Geliat DInamika Politik dan Pemerintahan Lokal Indonesia, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.2. No.1 April 2016
  5. Budhiati Ida, 2013, “Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 2)
  6. Endro , Gunardi, 2017, “Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi”, Universitas Bakrie, Volume 3, Nomor 1
  7. Indriani, Agni, 2016, “Suara KPU Jawa Timur”, Jurnal Inspirasi Demokrasi, November 2016
  8. Melfa, W, 2013, “Penataan Hukum Menuju Hukum Ideal Dalam Pengaturan Pemilukada”, Jurnal Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, (No. 2)
  9. Nugraha, Harry S, 2018, “Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1)
  10. Hidayat, Arief, 2010, “Bernegara Itu Tidak Mudah (Dalam Perspektif Politik dan Hukum)”, Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
  11. “Ini 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2020”, Detiknews, Minggu 23 Juni 2019
  12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
  13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan.atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  14. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.