skip to main content

KOMPABILITAS PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

*I Putu Eka Cakra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Pembentukan peraturan perundang undangan dalam suatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Gagasan penerapan sistem Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia menjadi persoalan tersendiri mengingat dalam sistem hukum Indonesia selama ini tidak mengenal konsep Omnibus sehingga gagasan penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia menjadi permasalahan apakah metode ini dapat digunakan atau tidak. Tulisan ini hendak menggali kompabilitas penerapan Omnibus Law di dalam sistem pembentukan peraturan perundangan Indonesia. Studi ini menyimpulkan bahwa bahwa untuk penerapan konsep Omnibus Law, pada dasarnya perlu dilakukan sebuah tranplantasi hukum yang meliputi reception in law dan reception in society, perlu juga dilakukannya partisipasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta pengharmonisasian yang menyeluruh di dalam peraturan perundang-undangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kompabilitas; Omnibus Law; Perundang-Undangan

Article Metrics:

  1. Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung. CV Mandar Maju
  2. Redi, Ahmad dan Ibnu Sina Chandranegara.2020. Omnibus Law, Diskursus Penerapannya dalam Sistem Perundang Undangan Nasional. Depok. Rajawali Pers. Depok
  3. Suteki. 2013. Desain Hukum di Ruang Sosial. Yogyakarta. Thafa Media
  4. Suteki dan Galang Taufani. 2018. “Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik)”. Depok. Rajawali Pers
  5. Watson, Alan. 1974. Legal Transplant: An Approach to Comparative Law. University of Georgia Press
  6. Chandranegara, Ibnu Sina. Bentuk Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol 6. No. 3. 2019
  7. Fadli, Muhammad. Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15 No. 01. 2018
  8. Putra, Antoni. Penerapan Omnibus Law dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 17 No. 1 - Maret 2020
  9. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  10. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
  11. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.