skip to main content

PERAN PENALARAN BAGI PEMBELAJAR HUKUM DALAM UPAYA MEMAHAMI REALITAS HUKUM

*Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Dengan penalaran memungkinkan seseorang berpikir secara logis. Jika pembelajar hukum menggunakan penalaran sebagai metode dalam memahami hukum, maka untuk memperoleh suatu kebenaran tentu akan didasarkan pada akal yang logis. Sama halnya dengan hukum, penalaran hukum dapat diartikan sebagai cara berpikir, menggunakan, mengembangkan atau mengendalikan suatu masalah di bidang hukum dengan nalar. Penalaran hukum juga senantiasa dipengaruhi oleh landasan berpikir tertentu, yang bersifat sangat mendasar (fundamental). Landasan yang dimaksud adalah paradigma sebagai bagian dalam filsafat. Tulisan ini akan menelaah tentang apakah peran penalaran untuk menyokong argumentasi hukum dalam memahami hukum? Bagaimana langkah-langkah untuk memahami realitas hukum? Melalui tulisan ini, dapat ditunjukkan bahwa peran penalaran begitu besar bagi para pembelajar hukum dalam upaya memahami realitas hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Penalaran; Pembelajar Hukum; Realitas Hukum

Article Metrics:

  1. Anderson, R.D., 1970, Developing Children Thinking Through Science, New Jersey, Prentice-Hall
  2. Branner, Julia, 2005, Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Samarinda, Pustaka Pelajar
  3. Dalen, D. Van, 1973, Understanding Educational Research, New York, McGraw Hill Book Company
  4. Hadi, Protasius Hardono dan Gallagher, Kenneth T., 1994, Epistemologi Filsafat Pengetahuan, Yogyakarta, Kanisius
  5. M. Hadjon, Philipus, Djatmiati, Titiek Sri, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
  6. Mertokusumo, Sudikno, Penalaran Hukum di Indonesia dalam Sorotan, Harian Kompas, 7 November 1990
  7. Mundiri, 2000, Logika, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  8. Muslih, Mohammad, 2012, “Problem Keilmuan Kontemporer dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Pendidikan”, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, Vol 8
  9. Mustofa, Imron, 2016, “Jendela Logika dalam Berfikir: Deduksi dan Induksi sebagai Dasar Penalaran Ilmiah”, Jurnal El-Banat, Vol. 6
  10. Rapar, Jan Hendrik Rapar, 1996, Pengantar Logika: Asas-asas Penalaran Sistematis, Yogyakarta, Kanisius
  11. Shidarta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing
  12. Simanjuntak, Nikolas, 2009, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
  13. Sumaryono, E., 2002, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta, Kanisius
  14. Supriasumantri, Jujun S., 1993, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Yogyakarta, Karya Uni Press
  15. Taqiuddin & Umam, Habibul, 2017. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 1. No. 2
  16. Wignjosoebroto, Soetandyo. “Konsep Hukum, Tipe Kajian dan Metode Penelitiannya.” Makalah disampaikan pada Penataran Metodologi Penelitian Hukum di Fakultas Hukum Unhas: Makasar, 4-5 Februari 1994
  17. Zelermyer, William, 1960, Legal Reasoning: The Evolutionary Process of Law, Englewood Cliffs, Prentice-Hall

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.