skip to main content

MENELISIK TERTIB HUKUM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MELALUI VALIDITAS SUATU NORMA HUKUM

*Ricca Anggraeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Indonesia
Indah Mutiara Sari  -  Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pergulatan tendensi dalam membentuk suatu peraturan bukanlah hal baru dalam dunia peraturan perundang-undangan. Hukum yang berorientasi pada masyarakat adalah mimpi yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah Indonesia. Namun sayangnya, hal ini seperti masih jauh untuk diwujudkan jika melihat pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pada saat ini. Seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sejak ditetapkannya menuai beragam tanggapan negatif yang didominasi oleh kecurigaan masyarakat bahwa melalui instrumen Perppu ini, pemerintah lebih mengakomodasi kepentingan pragmatis dibanding kebutuhan masyarakat. Keberadaan Perppu ini kemudian dipersoalkan validitasnya sebagai sebuah norma hukum yang dikeluarkan dalam waktu singkat dengan alasan keadaan yang memaksa. DPR kemudian dituntut untuk menjadi lembaga pengampu Perppu agar tetap sejalan dengan konsep peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Validitas; Norma Hukum; Keadaan yang Memaksa

Article Metrics:

  1. Erdianto, Ed. Kristian. “Pemerintah Dinilai Kalang Kabut dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/19421111/pemerintah-dinilai-kalang-kabut-dalam-menghadapi-pandemi-covid-19
  2. Indrati, Maria Farida. 1998. Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta:Kanisius
  3. Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta:Kanisisus
  4. Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Hierarki. Yogyakarta: Kanisius
  5. Jeumpa, Ida Keumala. 2014. “Contempt Of Court: Suatu Perbandingan Antara Berbagai Sistem Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62. Th. XVI .April
  6. Latipulhayat, Atip. 2014. “Hans Kelsen”, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. Nomor 1
  7. Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 perihal Pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  8. Muhtadi. 2012. “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5 No. 2 September-Desember
  9. Prahassacitta, Vidya. “Pandangan Positivisme Hukum.” diakses melalui https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/pandangan-positivisme-hukum/. pada tanggal 19 Mei 2020
  10. Subiyanto, Achmad Edi. 2014. “Menguji Konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Lex Jurnalica. Vol. 11. No 1. April
  11. Syaputra, Mhd. Yusrizal Adi. 2016. “Kajian Yuridis Terhadap Penegasan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Dalam Perspektif Stufen Theorie.” Mercatoria. Vol. 9. Nomor 2. Desember

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.