skip to main content

REFORMASI HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PEREMPUAN: TELAAH FEMINIST JURISPRUDENCE

*Aga Natalis  -  Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Negara harus bertindak untuk mewujudkan instrumen hukum dalam rangka memajukan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan, namun pada kenyataannya masih terjadi penyimpangan terhadap prinsip tersebut, karena instrumen hukum cenderung melanggengkan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai konsep hukum yang berkeadilan bagi perempuan dan upaya mewujudkan reformasi hukum melalui pendekatan feminist jurisprudence. Konsep hukum yang berkeadilan bagi perempuan, bahwa hukum harus menjamin perempuan untuk berhak hidup bermartabat dan bebas tanpa rasa takut, yang dapat terwujud dengan menerapkan tipe hukum responsif. Tipe hukum responsif mengakui adanya pluralisme hukum yang berdampak pada luasnya kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum. Upaya mewujudkan reformasi hukum melalui pendekatan feminist jurisprudence dimulai dengan persepsi bahwa hukum yang dibentuk berdasarkan nilai maskulin, menunjukkan sejumlah keterbatasan atau keterkaitan pada realitas nilai-nilai sosial. Hukum yang demikian harus dilakukan reformasi guna mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi perempuan.

Fulltext View|Download
Keywords: Reformasi Hukum; Keadilan; Perempuan
Funding: Aga Natalis, Universitas Semarang; Fakultas Hukum

Article Metrics:

  1. Anderson Bruce, 1996, Discovery In Legal Decision-Making, Dordrecht, Kluwer Academic Publishers
  2. Koesnoe Mohammad 2010, Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positif, Surabaya, Airlangga University Press
  3. Mertokusumo Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Penerbit Liberty
  4. Nasution Mirza, 2015, Politik Hukum dan Sistem Ketatanegaraan, Jakarta, Puspantara
  5. Rahardjo Satjipto, 2009, Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, Jakarta, Kompas Media Nusantara
  6. Tandon Neeuro, 2008, Feminism: A Paradigm Shift, New Delhi, Atlantic Publishers & Distributors
  7. Widanti Agnes, 2005, Hukum Berkeadilan Gender:Aksi Interaksi Kelompok Buruh Perempuan dalam Perubahan Sosial, Jakarta, Penerbit Buku Kompas
  8. Aditya Yuli Sulistyawan, Feminist Legal Theory Dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47, No. 1, Januari 2018
  9. Aan Aswari, Sibernetiks, Teknologi Siber dan Kebutuhan Masyarakat, Lentora Justice, Vol 3, No. 2, 2016
  10. Aminur Rahman, Women’s Epowerment: Concept and Beyond, Global Journal of Human Social Science Sociology & Culture, Vol. 13, Issue 6, 2013
  11. Hatta Isnaini Wahyu, Penegakan Hukum dalam Perspektif Law as a Tool of Social Engineering dan Bereucratic Engineering, Jurnal Ilmu Hukum Justice Pro, Vol. 5, No. 1, Juni 2018
  12. Ica Wulansari, Dominasi Maskulin versus Kesetaraan Gender, Jurnal Mozaik, Vol. 13, No. 1, Januari-Juni 2013
  13. Muhaimin, Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan Rule of Law, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 1, Maret 2017
  14. Reg Graycar dan Jenny Morgan, Law Reform: What’s In It For Women? Windsor Yearnook of Access to Justice, Vol 23, No 2, 2005
  15. Wahyuni Retnowulandari, Budaya Hukum Patriarki versus Feminis: Dalam Penegakan Hukum Di persidangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 3, Januari 2010
  16. UN Women, tersedia di website https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation/facts-and-figures, diakses pada tanggal 15 Mei 2020
  17. World Hunger, tersedia di website https://www.worldhunger.org/women-and-hunger-facts/, diakses pada tanggal 15 Mei 2020

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.