skip to main content

MENAKAR KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERSPEKTIF BESTUURS BEVOEGDHEID

*Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pemerintah (BPN) mempunyai kewajiban yang diperoleh secara atribusi untuk melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan tanah.Perspektif bestuurs bevoegdheid menjelaskan bahwa sumber wewenang yang diperoleh secara delegasi, maka tanggung jawab dan tanggung gugat sudah berada pada penerima delegasi (delegataris). Berdasarkan hal tersebut, maka PPAT selaku delegataris, memiliki tanggung jawab administrasi apabila terjadi mal administrasi dalam pembuatan akta otentik tersebut. Penerapan sanksi administrasi merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diterima oleh PPAT apabila terjadi mal administrasi. Mal administrasi mengakibatkan akta cacat yuridis. Konsekuensi hukum terhadap akta PPAT yang cacat yuridis, dapat berupa terdegradasinya kekuatan bukti sempurna dari akta otentik (pelanggaran syarat formil), dan batal demi hukum atau dapat dibatalkannya suatu akta dalam hal pelanggaran syarat materiil.
Fulltext View|Download
Keywords: PPAT; Wewenang; Bestuurs Bevoegdheid; Tanggung Jawab; Administrasi

Article Metrics:

  1. Hadjon Philipus M., 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press
  2. Harsono Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan
  3. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
  4. Sutedi Adrian, 2008, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  9. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  14. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 20016 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  15. Christin Dona, “Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah Dan Rumah Yang Dibuat Oleh PPAT (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/Pdt/2015)”, Premise Law Journal, Vol. 14, Issue 3, 2017
  16. Jimly Asshiddiqie, “Independensi Dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Renvoi, Vol. 3, Juni 2003
  17. Tri Febriana Dhea & Sulaiman Ahars, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT”, Jurnal Petita, Vol. 1, No. 1, Juni 2019
  18. Yoga Prawira I Gusti Bagus, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. 4, No. 1, April 2016
  19. Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, 2019, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.