skip to main content

URGENSI PERAN AKTIF HAKIM PADA PERADILAN TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK

*Anggita Doramia Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Dewasa ini, kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meningkat sangat tajam sejak tahun 2018, beberapa tahun setelah kita memasuki Era Post-Truth. Dengan keterbatasan peraturan perundang-undangan yang ada, hakim harus berperan aktif dalam mencari kebenaran materiil dalam kasus tindak pidana ini. Artikel ini membahas mengenai sejauh mana pentingnya peran aktif hakim dalam proses peradilan Tindak Pidana ITE khususnya pada Tindak Pidana Informasi Elektronik. KUHAP yang berlaku saat ini tidak cukup mengakomodir kebutuhan hukum formil, terutama pada ketentuan pembuktian. Oleh karena itu hakim secara aktif melakukan terobosan hukum yakni menghadirkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian meskipun tidak diatur di dalam KUHAP. Hakim harus berperan aktif tidak hanya melakukan penerapan hukum namun harus mampu melakukan penemuan hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Hakim; Pembuktian; Tindak Pidana Informasi Elektronik

Article Metrics:

  1. Atmasasmita, R. (1983). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta
  2. Hamzah, A. (2009). Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Harahap, Y. (2003). Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika
  4. Mertokusumo, S. (2007). Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty
  5. Montesquieu, M. (1872). Esprit Des Lois. Paris: Librairie de Firmin Didot Freres, Fils et Cie
  6. Pangaribuan, A. M. A., Mufti, A., & Zikry, I. (2017). Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  7. Raharjo, A. (2002). Cybercrime : Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. Simons, D. (1925). Beknopte Handleiding tot het Wetboek van Strafvordering. Haarlem: De Erven F. Bohn
  9. Sitompul, J. (2001). Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Bandung : Citra Aditya Bakti
  10. Prodjodikoro, W. (1967). Bunga Rampai hukum. Jakarta: Ichtiar Baru
  11. Badriyah, S. M. (2011). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtsschepping) Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 384–392. https://doi.org/10.14710/mmh.40.3.2011.384-392
  12. Chaikin, D. (2006). Network Investigations of Cyber Attacks : The Limits of Digital Evidence. Crime, Law and Social Change, 46(4–5), 239–256. https://doi.org/10.1007/s10611-007-9058-4
  13. Hamdi, S., Suhaimi, S., & Mujibussalim, M. (2013). Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, 1(3), 25–31
  14. Isma, N. L., & Koyimatun, A. (2014). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum, 1(2), 109–116
  15. Mamulai, M. (2017). Hakikat Pembuktian Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Al-Ishlah, 19(1), 31–48. Retrieved from http://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/22/6
  16. Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
  17. Soper, E. P. (1977). Legal Theory and The Obligation of a Judge : The Hart/Dworkin Dispute. Michigan Law Review, 75(3), 473–519. https://doi.org/10.2307/1287980
  18. Wahyudi, J. (2012). Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian di Pengadilan. Perspektif, 17(2), 118–126. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101
  19. Wang, S.-J. (2007). Measures of Retaining Digital Evidence to Prosecute Computer-Based Cyber-Crimes. Computer Standards & Interfaces, 29(2), 216–223. https://doi.org/10.1016/j.esi.2006.03.008
  20. Mahkamah Agung. (2018). Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung : Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.