skip to main content

PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM

*Mario Julyano  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Asas kepastian hukum merupakan suatu asas yang menurut Gustav Radbruch termasuk ke dalam nilai dasar hukum. Asas ini pada pokoknya mengharapkan dan mewajibkan hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif yang ada. Makna penting dari asas ini pun memiliki suatu kesamaan (similarity) dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni kejelasan (certainty). Oleh karena itu, pada tulisan ini hendak dicapai pemahaman mengenai asas kepastian hukum dengan menggunakan konstruksi penalaran positivisme hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Pemahaman; Kepastian Hukum; Positivisme Hukum

Article Metrics:

  1. Bruggink. Refleksi tentang Ilmu Hukum. Alih Bahasa: Arief Sidharta. Citra Adytya Bakti: Bandung. 1999
  2. Fung Yu-Lan. A Short History Of Chinese Philosophy. The Free Press: New York. 1966
  3. Halim, A. Ridwan. Evaluasi Kuliah Filsafat Hukum. Ghalia Indonesia: Jakarta. 1987
  4. Huijbers, Theo. Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. 1993
  5. Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. 1993
  6. Najwan, Johni. “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif. Volume 2. Nomor 3. 2010
  7. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia: Jakarta,1975
  8. Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim. Filsafat, teori, & Ilmu Hukum Pemikiran: Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Rajawali Pers: Jakarta. 2014
  9. Putro, Widodo Dwi. Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum. Genta Publishing: Yogyakarta. 2011
  10. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti: Bandung. 2012
  11. Shidarta.Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum.Genta Publishing: Yogyakarta. 2013
  12. _______. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Alumni: Bandung. 2006
  13. Soetiksno. Filsafat Hukum bagian 1.Pradnya Paramita: Jakarta, 2004
  14. Somardi. Teori Hukum Murni. Rimidi Press: Bandung. 1995
  15. Wignjosoebroto,Soetandyo Hukum. Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam & Huma: Jakarta. 2002
  16. Atmaja, Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”. Jurnal Kertha Wicaksana. Volume 12. Nomor 2. 2018
  17. Prayogo, R. Tony. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13. Nomor 2. 2016
  18. Buana,Mirza Satria. HubunganTarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi. Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia. 2010
  19. Indarti, Erlyn.Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang. 2010

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.