skip to main content

Perlindungan Hukum Public Private Partnership (PPP) Melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Independen Di Indonesia

*Muhammad Dzikirullah H. Noho orcid scopus  -  Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang, Indonesia
Anggita Doramia Lumbanraja orcid scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penyelesaian PPP/KPBU sebagaimana diatur dalam Perpres 38/2015 tentang KPBU dirasa belum efektif, hal tersebut dapat dilihat dengan hilang dan berpindahnya aset pemerintah kepada pihak-pihak akibat adanya perjanjian. Kehadiran suatu lembaga independen dalam menyelesaikan urusan PPP/KPBU ini sangat diperlukan untuk meminimalkan persoalan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (doctrinal) dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa sudah saatnya untuk membuat suatu lembaga independen khusus PPP/KPBU untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Berbagai negara seperti halnya Korea Selatan menempatkan PPP sebagai satu hal yang serius sehingga melahirkan Komite Mediasi Perselisihan Proyek Kemitraan Pemerintah-Swasta. Indonesia sebagai negara yang sedang membangun berbagai macam infrastruktur pun harus membentuk lembaga tersendiri untuk meminimalkan adanya konflik di bidang infrastruktur yang akan datang.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Public Private Partnership; Lembaga Perselisihan Independen

Article Metrics:

  1. Busro, A. (2013). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  2. Donnelly, D., Nicholas Ng, & Donaldson, B. (2015). The Public-Private Partnership Law Review. London: Law Business Research Ltd
  3. Ibrahim, J. (2005). Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif (1 ed.). Malang: Bayu Media
  4. Simamora, Y. S. (2009). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
  5. Sunggono, B. (2005). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  6. Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum). Bandung: CV. Mandar Maju
  7. Abdullah, M. T. (2020). Model Public Private Partnership Penyediaan Infrastruktur Pelayanan Publik: Pengalaman Indonesia dan India. Publik (Jurnal Ilmu Administrasi), 9(2), 102. https://doi.org/10.31314/pjia.9.2.102-114.2020
  8. Al-BahJi, I. A. (2018). Uqüd al-BOT al-toriq li bina’marâfiq al-daulah al-hadithah. Azarita Alexandria: Dar al-Jami’ah al-Jadidah, 13
  9. Arisaputra, M. I., Irwansyah, Ilyas, A., & Yunus, A. (2022). The Public-Private Partnership as Legal Instrument in the State and Regional Property Management: Challenges and Development. Jurnal Akta, 9(3), 364–377. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v9i3.25174
  10. Aryanti, V., & Nurbaiti, S. (2018). Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) Yang Dibatalkan Secara Sepihak Oleh Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Kasus : Putusan No. 97/PK/PDT/2017). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1–25
  11. Astuti, C. S. (2022). Tanggungjawab Hukum Para Pihak Pada Model Kerjasama Build Operate Transfer (BOT) Antara Pemerintahdengan Badan Usaha (Public Private Partnership) Pada Pembangunan Infrastruktur. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10), 15407–15418. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i10.9667
  12. Ayu, Y., Fatmawati, & Nasrulhaq. (2021). Public Private Partnership Dalam Penerapan Terminal Parkir Elektronik (Tpe) Di Pd Parkir Kota Makassar. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik, 2(3), 787–800
  13. Dzakky, F. (2021). Public Private Partnership : Alternatif Pembangunan Infrastruktur dalam Negri. SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(2), 573–584
  14. Noho, M. D. H., Santoso, B., Prananingtyas, P., & Islami, T. A. (2023). Analisis Perbandingan Pengaturan Hukum Build Operate Transfer (BOT) Di Indonesia Dengan Negara-Negara Asean. USM Law Review, 4(2), 728–742. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4282
  15. Kim, K. (2018). Public–Private Partnership Systems in the Republic of Korea, the Philippines, and Indonesia. Asian Development Bank (ADB) Economics Working Paper Series, (561), 2
  16. Kurniawan, F. (2020). Studi Kasus Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Di Jawa Timur. Narotama Jurnal Teknik Sipil , 4(1), 31–32
  17. Lintang, C. M. (2022). Dasar Hukum Public Private Partnership Melalui Peraturan Presiden: Analisis Terhadap Efektivitasnya di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 244–257
  18. Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 420–421
  19. Noor, A. bin M., & Yunus, S. B. M. (2018). Application of the Build, Operate, Transfer (BOT) Contract as a Means of Financing Development of Waqf Land: Malaysian Experience. Arab Law Quarterly, 28, 138
  20. Rifai, B. (2016). Kendala Implementasi Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) Kelistrikan Dan Kebutuhan Perbaikan Kebijakan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 24(1), 51–66
  21. Sancoko, K. D., Djumikasih, & Dheviana P.H, R. (2014). Akibat Hukum Wanprestasi pada Perjanjian Build Operate Transfer sebagai Bentuk Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam Pembangunan Jalan Tol (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Ruas Depok-antasari). Brawijaya Law Student Journal, 1(2), 1–22
  22. Sharaffudin, H., & AL-Mutairi, A. (2015). Success Factors for the Implementation of Build Operate Transfer (BOT) Projects in Kuwait. International Journal of Business and Management , 10(9), 68–78
  23. Surya, T. A., & Wirabrata, A. (2010). Ketersediaan Dan Pembenahan Infrastruktur Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif Di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 2(1), 257–278
  24. Teja, M. (2015). Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Di Kawasan Pesisir. Aspirasi , 6(1), 63–76

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.