skip to main content

Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Di Kabupaten Tangerang

Neneng Anjarwati  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
*Sri Jaya Lesmana orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
Tiara Ayu Lestari  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan segala bentuk tindakan dalam penciptaan situasi yang memungkinkan bagi anak untuk dapat memperoleh hak dan melaksanakan tanggung jawab bagi perkembangan dan pertumbuhan fisik, mental, dan sosial anak secara wajar. Secara hakikat, masing-masing anak memiliki hak yang sama, termasuk anak jalanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah terkait perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum empiris yang mengkaji melalui penelitian lapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan untuk pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Sosial sebagai lembaga teknis pelaksana perlindungan hukum belum  melakukan penanganan anak jalanan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan belum mampu menyelesaikan hambatan dalam menangani anak jalanan di Kabupaten Tangerang.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Penanganan Anak Jalanan; Dinas Sosial

Article Metrics:

  1. Gosita, A. (2004). Masalah Perlindungan Anak (kumpulan karangan). Bhuana Ilmu Populer
  2. Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama
  3. Kartikowati, E., & Zubaedi. (2020). Pola Pembelajaran 9 Pilar Karakter Pada Anak Usia Dini dan Dimensi-Dimensinya. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). Kencana
  4. Lesmana, H. S. J. (2023). Encyclopedia Hukum. Bidara Cendekia Ilmi Nusantara
  5. Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya
  6. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press
  7. Nusantara, A. H. G. (2006). Prospek Perlindungan Anak. Rajawali
  8. Sudjana, N., & Kusumah, A. (2000). Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi. Sinar Baru Algesindo
  9. Asrul. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia (Studi Kasus Dinas Kesejahteraan Dan Sosial Kota Medan). Jurnal Ilmiah Skylandesa, 2(1), 1–9
  10. Bashori, B., & Aprima, S. G. (2019). Analisis Kebijakan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Lampung. PRODU: Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 1(1), 18–28. https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v1i1.3324
  11. Deawinadry, & Hasyim, M. W. (2018). Penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan. DIVERSI : Jurnal Hukum, 3(2), 157. https://doi.org/10.32503/diversi.v3i2.161
  12. Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1668
  13. Islami, M. I., Hapidati, P., & Lesmana, S. J. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur yang Menjadi Korban Tindak Pidana Anak. Lex Veritatis, 2(1), 78–85
  14. Khoirunnisa, K., Ratna, E., & Irawati, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Terlantar Atas Hak Anak Mendapatkan Jaminan Kesehatan. Notarius, 13(2), 546–556. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31073
  15. Pribadi, H. P., Gandryani, F., & Purwati, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan yang Dieksploitasi Sebagai Pengemis. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 48–56
  16. Rahmawati, H. (2018). The legal protection of street children in Bengkulu city. International Journal of Business, Economics, and Law, 15(4), 56–62
  17. Sadjali, M. G. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak Jalanan Balong Cangkring di Kota Mojokerto. Rechtidee, 16(2), 6
  18. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35
  19. Sukadi, I., Heriyawanto, G. S., & Ningsih, M. R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Terlantar Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan. Qowwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 25–36. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2876
  20. Syuhada, E. A. (2020). Legal Protection of Street Children for Exploitation in Criminal Law Perspectives. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 5(1), 15–20. https://doi.org/10.15294/ijcls.v5i1.25327
  21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (2002)
  22. Ma’arif, A. S. (2023, January 25). Dinsos Kabupaten Tangerang butuh penegakan Perda penanganan Anjal. Antara Banten. https://banten.antaranews.com/berita/236877/dinsos-kabupaten-tangerang-butuh-penegakan-perda-penanganan-anjal
  23. Mul. (2023, August 24). Mulai Meresahkan Masyarakat, Anak Punk di Lampu Merah Baltim Diminta Ditertibkan. Info7.Id. https://info7.id/2023/08/24/mulai-meresahkan-masyarakat-anak-punk-di-lampu-merah-baltim-diminta-ditertibkan-2/
  24. Prasetyo, V. (2023, May 24). 30 PMKS di Kabupaten Tangerang Terjaring Razia Satpol PP. Poskota. https://poskota.co.id/2023/05/24/30-pmks-di-kabupaten-tangerang-terjaring-razia-satpol-pp
  25. Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2022). Data Administratif Kabupaten Tangerang. Opendata Kabupaten Tangerang. https://opendata.tangerangkab.go.id/data-administratif-kabupaten-tangerang#:~:text=Kabupaten Tangerang terbagi menjadi 29 kecamatan%2C 28 kelurahan dan 246 desa

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.