skip to main content

Problematika Normatif dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan Social-Commerce pada Tiktok Shop

*Rena Rena  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Iftitah Dian Humairoh  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Mia Rosmiawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, mendorong kemajuan yang signifikan bagi bidang perekonomian karena pelaku usaha terutama UMKM mulai berpartisipasi dalam lingkup e-commerce. Terdapat satu aplikasi jejaring sosial yang bernama TikTok dengan mengusung program TikTok Shop bagi penggunanya untuk menghasilkan uang. Namun saat ini terdapat larangan penggunaan TikTok Shop di Indonesia pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai tidak memperhatikan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan yang mana menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha serta afiliasi yang tergabung pada TikTok Shop. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yakni penelitian yang didasari bahan kepustakaan sekunder dengan bahan hukum primer. Dengan hasil penelitian bahwa pemerintah diharapkan mengemas kembali peraturan Menteri perdagangan secara matang sesuai dengan hasil dari tujuan pembuatan peraturan dan dampak yang dirasakan atas pemberlakuannya.

Fulltext View|Download
Keywords: E-commerce; TikTok Shop; Pelaku Usaha; Affiliate

Article Metrics:

  1. Erwin, E., Subagja, A.D., Masliardi, A., Hasopaheluwakan, S., Kurniawan, S.D., Darmanto, E.B., and Nani Nurani Muksiin. (2023). Bisnis Digital: Strategi dan Teknik Pemasaran Terkini. Yogyakarta: Green Pustaka Indonesia
  2. Fauzi, A.A., Budi Harto, Mulyanto, Dulame, I.M., Pramuditha, P., Sudipa, I.G.I, Dwipayana, A.D., Sofyan, W., Jatmika, R., and Rindi Wulandari. (2023). Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Masa Society 5.0 (Pemanfaatan teknologi informasi diberbagai sektor pada masa Society 5.0), Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia
  3. Rerung, R.R. (2018). E-Commerce: Menciptakan Daya Saing Melalui Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish
  4. Rokan, M.K. (2010.Hukum Persaingan Usaha:Teori Dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  5. Sudiarto, H. (2020). Pengantar Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
  6. Witi, F.L. (2021). Membangun E-Commerce: Teori, Strategi Dan Implementasi. Banyumas: Amerta Media
  7. Aristana, I.D.G., Rahmantari, N.L.L., and Ni Komang Mela Tri Utari. (2023). Optimalisasi Social Commerce Sebagai Strategi Pemasaran Bagi UMKM Di Era Marketing 4.0. JIS SIWIRABUDA, Vol. 1 No. 1, (Maret 2023), pp. 59-66. DOI : https://doi.org/00.00000
  8. Destyarini N. (2023). Legal Compliance Pada Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi di Indonesia. Jurnal CREPIDO, Vol. 5, No.1, (Juli 2023). pp. 42-53. https://doi.org/10.14710/crepido.5.1.42-53
  9. Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, (Desember, 2020), pp. 377-384
  10. McAfee, R.P., Mialon H.M., and Michael A. Williams. (2004). What Is a Barrier to Entry?, American Economic Review, Vol. 94, No. 2, (May, 2024), pp. 461-465. DOI: 10.1257/0002828041302235
  11. Pariadi D. (2018). Pengawasan E Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 3, pp. 651-669. DOI: 10.21143/jhp.vol48.no3.1750
  12. Priyono, M.B., and Sari D.P., Dampak Aplikasi Tiktok Dan Tiktok Shop Terhadap UMKM Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 17, pp. 497-506. https://doi.org/10.5281/zenodo.8315865
  13. Putra, R.N. (2016). ‘Urgensi Keberadaan Hukum Persaingan Usaha Dan Anti Monopoli Di Indonesia’. Business Law Review, Vol. 1, 2016, pp. 38-46, diakses melalui https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-05-rizky-novyan-putra-urgensi-keberadaan-hukum-persaingan-usaha-dan-anti-monopoli-di-indonesia.pdf
  14. Supriyanto, A., Chikmah, I.F., Salma, K., and Alya Wahyu Tamara. (2023) Penjualan Melalui Tiktok Shop dan Shopee: Menguntungkan Yang Mana?. (2023). BUSINESS: Scientific Journal of Business and Entrepreneurship, Vol. 1, No.1, pp. 1-16
  15. Ulya, W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Pada Transaksi Bisnis Social Commerce Tiktok Shop (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, Vol. 6, No. 1, pp. 18-34. DOI: https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.9746
  16. Waliyati, E., Lestariana, D.S. and Nanik Sutarni. (2021). Pentingnya E-Commerce Bagi UMKM Pada Masa Pandemi Di RT 03 Kampung Surodadi, Siswodipuran, Boyolali. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Abidmas), Vol.1, No.2 (2021), pp. 115-121
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  20. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  21. Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
  22. Ahdiat, A. (2023). 5 E-Commerce dengan Pengunjung Terbanyak di Indonesia (Kuartal I 2023). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/03/5-e-commerce-dengan-pengunjung-terbanyak-kuartal-i-2023, accessed 1 November 2023
  23. Lestari, H.P. (2023). Daftar Public Figur yang Turun Gunung Jualan di TikTok Shop, Raup Pendapatan hingga Rp45 Miliar Sekali Live. https://lifestyle.bisnis.com/read/20230922/254/1697430/daftar-public-figur-yang-turun-gunung-jualan-di-tiktok-shop-raup-pendapatan-hingga-rp45-miliar-sekali-live, accessed 1 November 2023
  24. Seno, R.A. (2023). Poin-Poin Penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023. https://grafis.tempo.co/read/3419/poin-poin-penting-permendag-nomor-31-tahun-2023, accessed 1 November 2023
  25. Septiani, L. (2023). Baju Bekas Impor Masih Marak Dijual Di Platform E-Commerce. https://katadata.co.id/syahrizalsidik/digital/6414634ca86b8/baju-bekas-impor-masih-marak-dijual-di-platform-e-commerce, accessed 1 November 2023
  26. Tiktok. (2023). Pelajari Cara Untuk Meningkatkan Penjualan. https://seller-id.tiktok.com/university/home?identity=1&role=seller, accessed 8 November 2023
  27. Widi, S. (2023). Pengguna Media Sosial Di Indonesia Sebanyak 167 Juta Pada 2023. https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023, accessed 1 November 2023
  28. Yuliani, A. (2017). Kementerian Komunikasi Dan Informatika. https://www.kominfo.go.id/content/detail/11526/kemenkop-ukm-379-juta-umkm-sudah-go-online/0/sorotan_media, accessed 1 November 2023

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.