skip to main content

Perlindungan Hukum Pasien dalam Layanan Kesehatan Tradisional Empiris di Indonesia

*Rani Tiyas Budiyanti orcid scopus  -  Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro, Indonesia
Penggalih Mahardika Herlambang  -  Fakultas Kedokteran, Universitas Wahid Hasyim, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Layanan kesehatan tradisional empiris baik keterampilan maupun ramuan mengalami peningkatan yang signifikan di Indonesia. Regulasi mengenai layanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam implementasinya, terdapat berbagai permasalahan yang terjadi, di antaranya adalah terdapat penyehat tradisional yang tidak memiliki izin praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hukum pasien dalam layanan kesehatan tradisional empiris di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian menyebutkan bahwa sarana perlindungan hukum pasien terkait penyelenggaraan layanan kesehatan tradisional di Indonesia baik secara preventif maupun represif tidak terimplementasikan dengan baik. Terdapat penyehat tradisional yang tidak berizin, mengiklankan praktik pelayanannya dan menjanjikan hasil pengobatan. Selain itu, terdapat kekosongan regulasi terkait sanksi pelanggaran perizinan maupun penyelenggaraan, serta publikasi layanan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada penyehat tradisional terkait kewajiban perizinan dan standarisasi keamanan layanan kesehatan tradisional empiris. Selain itu, diperlukan pengembangan regulasi terkait sanksi pelanggaran perizinan dan penyelenggaraan layanan, edukasi kepada masyarakat terkait pemilahan layanan kesehatan tradisional empiris yang aman, serta pembinaan dan pengawasan praktik layanan kesehatan tradisional empiris secara berkala.

Fulltext View|Download
Keywords: Layanan Kesehatan Tradisional Empiris; Perlindungan Hukum; Penyehat Tradisional

Article Metrics:

  1. Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu
  2. Novekawati, Hukum Kesehatan, Cetakan Pertama (Pcrunnas JsP Metro: Saiwawai Publishing, 2019), Hal 88
  3. Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  4. Alam, S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Malpraktek Pada Pengobatan Tradisional. Media Iuris, 1(3), 514
  5. Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). Perlindungan hukum preventif dan represif bagi pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi tol nontunai. Privat Law, 9(1), 218-226
  6. Ula, F. S. (2019). Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Larangan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di Kabupaten Sleman (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada)
  7. Budiyanti RT, Herlambang PM. Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. 2021 Apr 18;1(01):1-0
  8. Iriansyah, D., Zainuddin, C., Wardhana, A. W., & Mahfuz, A. L. (2022). Upaya Dinas Kesehatan Terhadap Praktek Pengobatan Tradisional Illegal Di Kabupaten Banyuasin. Jurnal Darma Agung, 30(1), 1216-1225
  9. Munajah, M. (2020). Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 197-206
  10. Panuju, R. (2017). Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi. Jurnal Studi Komunikasi, 1(2), 186-205
  11. Sukawati, Sadhewa Yudha; Albertus Sentot Sudarwanto, Supanto. (2018). Implementasi Perizinan Pengobatan Herbal dalam Upaya Kesehatan Masyarakat di Kota Surakarta. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 6 No 1
  12. Sampurno, O. D., Nurhayati, N., Delima, D., Widowati, L., & Siswoyo, H. (2020). Pengembangan Parameter Penilaian Keamanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 109-118
  13. Shaker M, Ramsey A. Primum non nocere. The Journal of Allergy and Clinical Immunology: In Practice. 2022 Dec 1;10(12):3139-40
  14. Utami, N. A. T., & Alawiya, N. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 11-20
  15. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  16. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.