Menyoal Independensi Mahkamah Konstitusi Pasca Pergantian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Sirajul Munir, Rahma Aulia, Inna Fauziatal Ngazizah


DOI: https://doi.org/10.14710/crepido.5.2.207-216

Abstract


Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 berimplikasi pada jabatan hakim konstitusi yang jabatannya tidak berdasarkan periodisasi. Hal ini direspon oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengganti hakim Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, hakim tersebut tidak sejalan dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkali-kali membatalkan ketentuan undang-undang yang merupakan hasil legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Situasi ini menunjukkan bahwa ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena menganggap hakim Mahkamah Konstitusi merupakan reprensentasi lembaga pengusul yang berpotensi mengganggu independensi dan mengingkari prinsip check and balances. Penulis menggunakan pendekatan hukum, kasus dan konseptual untuk menjawab permasalah yang sedang diteliti. Penggantian hakim Mahkamah Kontsitusi dengan dasar sering membatalkan ketentuan undang-undang yang merupakan hasil legislasi Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bentuk intervensi terhadap independensi hakim. Hal ini merupakan bentuk penyipangan terhadap tujuan awal berdirinya Mahkamakah Kontsitusi yakni penguatan sistem check and balances dengan prinsip supremasi Konstitusi. Pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi yang melibatkan tiga cabang kekuasaan tidak dimaksudkan sebagai representasi kepentingan dari ketiga cabang kekuasaan tersebut tetapi untuk menjamin  imparsialitas dalam hubungan antar lembaga negara.


Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, J. (2005). Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konpress.

Aulia, E. (2016). SISTEM PENGAWASAN TERHADAP HAKIM KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM. Jurnal Public Policy, 2(1).

Azhar, I. (2018). INKONSISTENSI PENERAPAN PRINSIP INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PELAKSANAAN SELEKSI CALON HAKIM. Veritas et Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Fadjar, A. M. (2012). Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Malang: Setara Press.

Fudin, H. (2022). Aktualisasi Checks And Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 202. https://doi.org/10.31078/jk1919

Hermawan, Risa Sylvya Noerteta, H. S. T. (2021). Independensi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perma No. 1 Tahun 2020 Jo. Undang-undang No. 48 Tahun 2009. Qonun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(1).

Jailani, S. (2015). Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(3), 1–7. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.360

Johansyah, J. (2019). Kedudukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Solusi, 17(2), 94–105. https://doi.org/10.36546/solusi.v17i2.167

Lailam, T. (2021). Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia (Problem and Solutions for Arranging of The Checks and Balances System in The Process of Making Law and Constitutional Review in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 12(1), 123–142. Retrieved from https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/1721

Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Marwan HSB, A. (2013). Mahkamah Konstitusi Sebagai Neutralizer Terhadap Lembaga Politik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(3), 315. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i3.62

Nanang Sri Darmadi, SH., M. (1970). KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA. Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi, 2, 667–690. Retrieved from http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_vol 7 nmr 1 Februari 2010.pdf

Prayoga, F. (2022). Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir.

Soimin & Mashuriyanto. (2013). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. In Yogyakarta : UII Press.

Suherman, A. (2019). IMPLEMENTASI INDEPENDENSI HAKIM DALAM PELAKSANAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42–51.

Sumadi, A. F. (2016). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631. https://doi.org/10.31078/jk851

Thohari, A. A. (2018). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan. Jakarta: ElSAM.

Wiyanto, A. (2013). PEMAKZULAN DAN PELAKSANAAN MEKANISME CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM. NEGARA HUKUM, 4(1), 125–151.




Copyright (c) 2023 CREPIDO

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0