skip to main content

KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN THRIFTING FASHION IMPOR DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN KONSUMEN

*Helena Primadianti Sulistyaningrum orcid scopus  -  Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia
Dian Afrilia  -  Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia
Annalisa Y  -  Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia
Theta Murty  -  Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia
Almira Novia Zulaikha  -  Faculty of Law, Sriwijaya University, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perdagangan Indonesia semakin maju, berbagai peluang bisnis menjadikan pelaku usaha semakin banyak menjalankan aktivitas dagang yang mendatangkan banyak keuntungan, seperti halnya penjualan thrifting fashion impor (jual beli pakaian bekas). Semakin berkembangnya Bisnis Thrifting Fashion impor ini dianggap mematikan industry local dalam negeri di Indonesia. Tujuan penelitian ini menelaah problematika hukum apa yang terjadi sehingga penjualan thrifting fashion impor ini semakin berkembang walaupun sudah ada peraturan terkait Larangan Impor Pakaian Bekas. Sejauhmana kepastian hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penjualan thrifting fashion impor ini dalam kaitan mewujudkan kesejahteran masyarakat selaku konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan-peraturan yang mengatur impor pakaian bekas ini telah diatur dengan tegas. Namun setelah dikaji, ada peraturan yang saling bertentangan yang membuat celah untyk dapat menyimpangi peraturan yang lainnya khususnya terhadap impor pakaian bekas ini. Kepastian hukum akan peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup dilakukan, namun yang terpenting adalah sinkronisasi peraturan-peraturan yang ada dilapangan yang dapat menindaklanjuti berkembanganya penjualan Thrifting Fashion impor ini yang mungkin dapat memberikan dampak negative bagi masyarakat sebagai konsumen.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
KEPASTIAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN THRIFTING FASHION IMPOR DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN KONSUMEN
Subject Kepastian Hukum; Konsumen; Penjualan; Thrifting Fashion; Impor
Type Other
  Download (3MB)    Indexing metadata
Keywords: Kepastian Hukum; Konsumen; Penjualan; Thrifting Fashion; Impor
Funding: Universitas Sriwijaya

Article Metrics:

  1. Buku:
  2. Barkatullah, A.H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusamedia
  3. Badruzaman,M.D. (2014). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni
  4. Efendi, J. dan Ibrahim,J.(2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana
  5. Habibi, Maksum dan Widodo, Ahmad.(2008). Ekonomi. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama
  6. HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Miru, A dan Sutarman. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo 2004
  8. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press
  9. Kotler, P dan Keller, K.L. (2009). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga
  10. Sadar, M. dkk,(2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Akademia
  11. Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo
  12. Journal:
  13. Dewi, N. (2020). “Implikasi Penjualan Thrifting fashion Impor bagi Konsumen di Kota Denpasar”, Jurnal Interpretasi Hukum,Vol.1(No.1) pp.217
  14. Fibrianti, Nurul. (2020). Penyelenggaran Perlindungan Konsumen: Sinergitas Negara, Pelaku Usaha, dan Konsumen, Borobudur Law Review, Vol. 2 No. 2, pp.97-98
  15. Khanifa, N.K dan Khasanah, D.R.A.U., (2022). Budaya Sadar Berkonstitusi: Implementasi Pendidikan Hak-Hak Konsumen, Jurnal Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol.4( No.2).pp.133
  16. Setiantoro, A, Putri, F.D., Novitarani,A, dan Njatrijani,R.(2018).Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (The Urgency of Consumer Law Protection and the E-Commerce Dispute Resolution in the Era of ASEAN Economic Community), Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.7 No.1., pp.8
  17. Sutrisno, B, Kurniawan,Martini, D dan Haq, L.M.U, (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum 5(No. 1), pp. 229
  18. Thesis/ Disertasi:
  19. Aisyah, S. (2022). Pengaruh Kualitas Produk, Gaya Hidup dan Kepercayaan Konsumen terhadap Keputusan Pembelian Produk Thrift Online (Studi Kasus di Shopee). Universitas Siliwangi
  20. Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret
  21. Badan Pengkajian dan Pembangunan Kebijakan Perdagangan (BP2KP). (2015). Laporan Analisis Kebijakan Impor Thrifting fashion Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: Kementrian Perdagangan
  22. Internet:
  23. Ahmad.(2023). Kebutuhan Manusia: Pengertian, Macam, Contoh dan Alat Pemuas. Retrieved from https://www.gramedia.com/literasi/kebutuhan-manusia/
  24. Attalah, G.F. (2023). Bisnis Thrift Store Peluang Bisnis Besar. Retrieved from https://www.jurnal.id/id/blog/bisnis-thrift-store

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.