skip to main content

BUDAYA SADAR BERKONSTITUSI: IMPLEMENTASI PENDIDIKAN HAK-HAK KONSUMEN

*Nurma Khusna Khanifa orcid publons  -  Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo, Indonesia
Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah  -  FHISIP, Universitas Terbuka, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Berbagai masalah perlindungan konsumen di Indonesia terbilang rendah. Hal ini kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terlebih masalah konsumen tidak mendasari amanat UUD 45. Sehingga dibutuhkan goodwill melalui pendidikan konsumen mewujudkan sadar konstitusi. Tujuan penelitian ini ialah mengkawal ekonomi Indonesia berdasar UUD45 Pasal 3 dan Pancasila demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan normative dengan analisis deskriptif melalui sumber sekunder. Hasil penelitiannya ialah ekonomi Indonesia diatur dalam Pancasila dan UUD45. Dengan demikian diperlukan sadar berkonstitusi melalui pendidikan konsumen. Pendidikan ini membantu menguatkan posisi konsumen dalam memahami hak-hak konsumen pada Pasal 4 UU PK. Pasal 4 sendiri bagian dari hak konstitusi dan wujud negara sejahtera yang ada dalam UUD45 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 33.
Fulltext View|Download
Keywords: Konstitusi; Konsumen; Negara

Article Metrics:

  1. Ahmad, A. (1993) Pendidikan Konsumen. Diktat kuliah. PKK. FIP Univ. Syiah Kuala Darussalam. Aceh
  2. Arinanto, Satya dan Nunik Triyanti. (ed).2009. Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi. Jakarta: Rajawali Press
  3. Asshiddiqie, Jimly. (2000). “Dimensi Konseptual dan Prosedural Kemajuan Hak-Hak Asasi Manusia Dewasa ini, Perkembangan ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat”, Paper Diskusi Terbatas tentang Perkembangan Pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia, Institute for Democracy dan Human Rights, Jakarta: The Habibi Center
  4. Asshiddiqie, Jimly. (1998) Undang-Undang Dasar 1945: Konstitusi Negara Kesejahteraan dan Realitas Masa Depan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  5. Bachtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses
  6. Barkatulah, Abdul Hallim. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen “Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran”. Banjarmasin: FH Unlam Press
  7. Budiarjo, Mariam. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  8. Budimansyah, Dasim. (2009) Pembelajaran Pendidikan Kesadaran Masyarakat Multikultural. Cetakan ke­2. Bandung: PT.Genesindo
  9. Darmanto, JT. idan PH. Sudharto. (1990) Mencari Konsep Manusia Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Erlangga
  10. Kartohadiprodjo, Soediman. (1993) Tata Hukum di Indonesia. Cetakan ke-12. Jakarta: Ghalia Indonesia
  11. Limbong, Bernhard. (2011). Ekonomi Kerakyatan dan Nasionalisme Ekonomi. Jakarta: Margaretha Pustaka
  12. Oughton, David dan John Lowry. (1997). Textbook on Consumer Law. London: Blackstore Press Ltd
  13. Rawls, John. (2006). Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara (A Theory of Justisce), diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  14. Sumadi, Ahmad Fadhil. (2013). Politik Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Aktualisasi Konstitusii dalam Praksis Kenegaraan. Malang: Setara Press
  15. Tantri. (1995). Gerakan Organisasi Konsumen. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
  16. Yamin, Muhammad. (1960) Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Jajasan Prapantja
  17. Bannister, Rosella. (1996). Consumer Education In The United States: A Historical Perspective. National Institute for Consumer Education. p. 101
  18. Julyano, M., and A. Y. Sulistyawan, (2019) "PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM," CREPIDO, vol. 1, no. 1, pp. 13-22, Jul. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
  19. Khanifa, Nurma Khusna. Imam Ariono, Handoyo Handoyo. (2020). "PERLINDUNGAN KONSUMEN: PENCANTUMAN LABEL HALAL TANPA SERTIFIKAT MUI PERSPEKTIF MAṢLAḤAH MURSALAH." Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam 20, No. 2. p. 147-166
  20. Knapp. Jhon. P. (1991). The Benefits of Consumer Education A Survey Report. Michigan Consumer Education Center. p. 18
  21. Kuahaty, S.S., Berlianty, T., Pesulima, T.L., Balik, A., & Lesnussa, M. (2021). Pendidikan Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa Di Kecamatan Teon Nila Serua Kabupaten Maluku Tengah. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), p. 63 – 72. DOI: https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v1i2.656
  22. Sutrisno, B., Kurniawan, K., Martini, D., & Haq, L. H. U. (2020). (Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), p.226-240
  23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.