skip to main content

PENERAPAN HUKUM PROGRESIF SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT

*Rizky Julranda  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Michael Geremia Siagian  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Michael Ariel Perdana Zalukhu  -  Fakultas Hukum, Universitas Riau, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini akan berfokus pada bagaimana upaya optimalisasi mekanisme pengakuan masyarakat adat yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat hukum adat, perlindungan dan pemenuhan hak adat, serta peninjauan eksistensi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan teori dengan menggunakan teori hukum progresif yang bersifat kualitatif serta berdasarkan studi kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rancangan undang-undang masyarakat hukum adat yang ada saat ini berkenaan mekanisme pengakuan belumlah optimal dan sarat dengan prosedur yang memberatkan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak adat belum menjamin dan menjawab kebutuhan dan perlu adanya pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat, serta perlu adanya lembaga peradilan adat dalam penyelesaian sengketa adat.
Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Progresif; Pembangunan Hukum Nasional; Peradilan Adat

Article Metrics:

  1. Muhammad, Bushar, 1983. Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, PT. Pradnya Paramita
  2. Rahardjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
  3. Rahardjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Penerbit Buku Kompas
  4. Rahardjo, Satjipto, 2006, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta, UKI Press
  5. Tanya, Bernard. L.., 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing
  6. Thompson, Simon, 2006, The political theory of recognition: a critical introduction, Cambridge, Polity Press
  7. Tri, Ignas, 2006, Hubungan Struktural Masyarakat Adat, Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara: Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta, Komnas HAM.Ismi, Hayatul. “Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2012
  8. Mukhidin, 2014, “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 3.Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press
  9. Nuryadi, Deni, 2016, ”Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 1, No. 2
  10. Rahman, Fathor 2018, “Eksistensi Peradilan Adat dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Samudra Keadilan, Vol. 13 No. 2
  11. Subarkah, 2015, “Implementasi Hukum Progresif Dalam Pembangunan Berkelanjutan Ekologis (Kajian Putusan Nomor 04/G/2009/PTUN.Smg jo. Putusan Nomor 103 K/TUN/2010)”, Jurnal Yudisial, Vol. 8 No. 3
  12. Thontowi, Jawahir, 2015, “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-hak Tradisionalnya”, Jurnal Pandecta, Vol. 10. No. 1
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
  14. Mongabay, tersedia di website https://www.mongabay.co.id/2019/12/09/orang-talang-mamak-menagihperlindungan-negara/, diakses pada anggal 1 Oktober 2022
  15. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Tiga Masalah Utama Masyarakat Adat, tersedia di website https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/9/30/1580/tiga-masalah-utama-masyarakatadat.html, diakses pada tanggal 1 Oktober 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.