BibTex Citation Data :
@article{crepido16119, author = {Nur Afifah and Iqbal Kamalludin and Yusril Bariki}, title = {POLITIK HUKUM PROGESIF DALAM PERKEMBANGAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN BERIMBANG DI INDONESIA}, journal = {CREPIDO}, volume = {4}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Justice Collaborator; Keadilan; Politik Hukum}, abstract = { Berangkat dari problematis yuridis yaitu justice Collaborator belum memiliki dasar hukum yang khusus (lex specialis), yang memunculkan problematis sosiologi yaitu ancaman terhadap keberadaannya juga rentan terhadap intimidasi, maka penerapan Justice Collaborator di Indonesia perlu, sebagaimana Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945. Melihat realita demikian, munculnya pembahasan ini bertujuan guna mengetahui politik hukum dari Justice Collaborator itu sendiri sebagai upaya penegakan keadilan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi data-data yang diolah menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipresentasikan dengan deskriptif-analis. Hasil penelitian menunjukkan Justice Collaborator berkaitan dengan salah satu tujuan hukum sendiri yaitu mewujudkan sebuah keadilan yang berimbang, sebagaimana hal ini sesuai dimensinya yaitu, kejujuran, pembenaran, masuk akal, spesifik dan tepat waktu. }, issn = {2715-2863}, pages = {114--126} doi = {10.14710/crepido.4.2.114-126}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/16119} }
Refworks Citation Data :
Berangkat dari problematis yuridis yaitu justice Collaborator belum memiliki dasar hukum yang khusus (lex specialis), yang memunculkan problematis sosiologi yaitu ancaman terhadap keberadaannya juga rentan terhadap intimidasi, maka penerapan Justice Collaborator di Indonesia perlu, sebagaimana Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945. Melihat realita demikian, munculnya pembahasan ini bertujuan guna mengetahui politik hukum dari Justice Collaborator itu sendiri sebagai upaya penegakan keadilan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi data-data yang diolah menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipresentasikan dengan deskriptif-analis. Hasil penelitian menunjukkan Justice Collaborator berkaitan dengan salah satu tujuan hukum sendiri yaitu mewujudkan sebuah keadilan yang berimbang, sebagaimana hal ini sesuai dimensinya yaitu, kejujuran, pembenaran, masuk akal, spesifik dan tepat waktu.
Article Metrics:
Last update:
Copyright of the published articles will be transferred to the journal as the publisher of the manuscripts. Therefore, the author confirms that the copyright has been managed by the publisher (Jurnal CREPIDO).
All the published articles in Jurnal CREPIDO is licensed under a Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike 4.0 International license (CC BY-NC-SA 4.0).
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format for noncommercial purposes only, and only so long as attribution is given to the creator. If you remix, adapt, or build upon the material, you must license the modified material under identical terms. CC BY-NC-SA includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator. NC: Only noncommercial uses of the work are permitted. SA: Adaptations must be shared under the same terms.
EDITORIAL ADDRESS
Jurnal CREPIDO
Ruang Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Hukum dan Masyarakat
Lantai 2 Gedung Satjipto Rahardjo, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
KAMPUS UNIVERSITAS DIPONEGORO
Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275
URL : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/index
Alamat Email : jurnalcrepido@gmail.com
Contact Person : Anggita (082288057779), Aditya (081252644612)
View My Stats
ISSN online: 2715-2863
Indexed by :
Jurnal Crepido (CREPIDO, ISSN : 2715-2863 (online)) published by Faculty of Law, Universitas Diponegoro under Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.