skip to main content

POLITIK HUKUM PROGESIF DALAM PERKEMBANGAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KEADILAN BERIMBANG DI INDONESIA

*Nur Afifah  -  Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
Iqbal Kamalludin  -  Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
Yusril Bariki  -  Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Berangkat dari problematis yuridis yaitu justice Collaborator belum memiliki dasar hukum yang khusus (lex specialis), yang memunculkan problematis sosiologi yaitu ancaman terhadap keberadaannya juga rentan terhadap intimidasi, maka penerapan Justice Collaborator di Indonesia perlu, sebagaimana Pasal 22 D ayat (1) UUD 1945. Melihat realita demikian, munculnya pembahasan ini bertujuan guna mengetahui politik hukum dari Justice Collaborator itu sendiri sebagai upaya penegakan keadilan. Jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif terhadap perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui dokumentasi data-data yang diolah menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipresentasikan dengan deskriptif-analis. Hasil penelitian menunjukkan Justice Collaborator berkaitan dengan salah satu tujuan hukum sendiri yaitu mewujudkan sebuah keadilan yang berimbang, sebagaimana hal ini sesuai dimensinya yaitu, kejujuran, pembenaran, masuk akal, spesifik dan tepat waktu.

Fulltext View|Download
Keywords: Justice Collaborator; Keadilan; Politik Hukum
Funding: UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Article Metrics:

  1. Amin, R. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: studi perkara tindak pidana narkotika. Yogyakarta: Deepublish
  2. Isharyanto. (2016) Politik Hukum. Surakarta: Bebuku Publisher
  3. Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
  4. Mulyadi, L. (2022). Perlindungan Hukum terhadap whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime. Bandung: PT Alumni
  5. Yuhelson. (2018). Politik Hukum Pidana & Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Zahir Publishing
  6. Derek, B. (2017). Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Menurut Hukum Pidana Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol.5 (No.5)
  7. Manalu, R.Y. (2015). Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, Ol.4 (No.1)
  8. Mahfud MD. (2017). Politik Hukum Dalam Perda Berbasis Syari’ah. Jurnal Hukum, Vol.4, (No.1)
  9. Aji, A. I. (2017). Hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi. UIN Syarif Hidayatullah
  10. Ichsan, T.N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  11. Riangga, D. (2018). Penerapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama “Justice Collaborator” dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta dalam Perkara Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Posko Sar). UIN Sunan Kalijaga
  12. Kompas. (2022). Contoh Kasus Justice Collaborator. 2022. Diakses dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/08/10/04000071/contoh-kasus-justice-collaborator
  13. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana tertentu
  14. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.