skip to main content

REKONSTRUKSI BADAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK: STUDI KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI POLITIK DI INDONESIA

*Farida Azzahra  -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Perselisihan internal partai politik di Indonesia saat ini diselesaikan melalui mahkamah partai politik. Namun, putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir hanya berlaku bagi perselisihan partai politik yang menyangkut kepengurusan partai, sementara mengenai sengketa partai politik lainnya, dapat diajukan diajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Partai Politik. Ketentuan tersebut menunjukan masih lemahnya kedudukan mahkamah partai sebagai badan penyelesaian perselisihan partai politik di Indonesia. Pada praktiknya, penyelesaian perselisihan partai politik melalui mahkamah partai hanya menjadi syarat administratif belaka. Hal ini kemudian membuat proses penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, bahkan hal ini akan menimbulkan problematika ketidakpastian hukum terhadap anggota partai yang juga menjabat sebagai anggota legislatif. Penelitian ini mencoba untuk mengkaji kedudukan mahkamah partai pada sistem kekuasaan kehakiman Indonesia serta menguraikan kebutuhan rekonstruksi badan penyelesaian partai politik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu untuk merekonstruksi kedudukan mahkamah partai menjadi suatu badan peradilan independen yang berada di bawah peradilan umum guna mempercepat proses penyelesaian perselisihan partai politik dan juga memberi kepastian hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Partai Politik; Mahkamah Partai; Peradilan; Kepastian Hukum; Independensi

Article Metrics:

  1. Amarini, Indriati, ‘Penyelesaian Sengketa Yang Efektif Dan Efisien Melalui Optimalisasi Mediasi Di Pengadilan’, Jurnal Kosmik Hukum, 16.2 (2016), 87
  2. Cain, Bruce E., ‘Party Autonomy and Two Party Electoral Competititon’, University of Pensylvania Law Review, 149.793 (2001), 810–11
  3. Firdaus, ‘Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau Dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945’, Jurnal Konstitusi, 14.3 (2017), 645
  4. Porto, Brian L., ‘The Constitution and Political Parties: Supreme Court Jurisprudence and Its Implication For Party Building’, Constitutional Com- Mentary, 8 (1999), 434
  5. Rachman, M. Anwar, ‘Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik’, Jurnal Yuridika, 2016, 190
  6. Sahda, Gregorius, ‘Pembangunan Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pemilu 2004: Studi Terhadap Perbandingan UU Pemilu 1999 Dan UU Pemilu 2004’, CSIS, XXXII.2 (2003), 191
  7. Sultan, Alwan. et al., ‘Redesign Of Political Party Dispute Settlement Institutions: A Comparative Study Of Indonesia And Kenya’, Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 115.7 (2020), 112
  8. Toni, S., ‘Kedudukan Mahkamah Partai Dalam Penyelesaian Sengketa Internal Partai Politik’, Pamulang Law Review, 5.1 (2022)
  9. Asshiddiqie, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007)
  10. Jimly, Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009)
  11. Papasi, J.M., Ilmu Politik Teori Dan Praktik (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
  12. Bungaran, M. Maulana, ‘Penguatan Mahkamah Partai Politik Dalam Peningkatan Kualitas Perilaku Etis Dan Penegakan Etika Wakil Rakyat’, in Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, 2021, p. 7
  13. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
  14. ———, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
  15. ———, Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik
  16. Kenya, Constitution Of Kenya, 2010
  17. ———, Law Act Number 11 of 2011 on Kenya’s Political Parties, 2011
  18. ———, Undang-Undang Partai Politik 11 Tahun 2011 Hukum Kenya
  19. Akbar, Nawir Arsyad, ‘Demokrat: PTUN Tunjukkan Integritas Tolak Gugatan Jhoni’, Republika.Co.Id, 2022 < https://www.republika.co.id/berita/r31yrb485/demokrat-ptun-tunjukkan-integritas-tolak-gugatan-jhoni>
  20. Ikhsanudin, Arief, ‘PN Jakpus Tolak Gugatan Jhoni Allen Soal Pemecatan Oleh AHY’, Detik.Com, 2022 < https://news.detik.com/berita/d-5559599/pn-jakpus-tolak-gugatan-jhoni-allen-soal-pemecatan-oleh-ahy>
  21. Rakhmatulloh, ‘Demokrat AHY Tuding Gerombolan Moeldoko Gelar KLB Ilegal Lintas Partai’, Sindonews.Com, 2022 < https://nasional.sindonews.com/read/380842/12/demokrat-ahy-tuding-gerombolan-moeldoko-gelar-klb-ilegal-lintas-partai-1617077013>
  22. Suwiknyo, Edi, ‘Jhoni Allen Marbun Kembali Gugat Partai Demokrat AHY!’, Kabar24.Bisnis.Com, 2022 < https://kabar24.bisnis.com/read/20220526/16/1537027/jhoni-allen-marbun-kembali-gugat-partai-demokrat-ahy>

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.