skip to main content

PERAN PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DAN URGENSI MAHASISWA DALAM MEWUJUDKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

*Syahrul Romadan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kapasitas pendidikan tinggi hukum dan mahasiswa hukum dalam menciptakan penegak hukum yang berintegritas, profesional, serta mampu mewujudkan keadilan hukum. Penegakan hukum di Indonesia yang tidak saling bersinergi satu sama lain akan menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karenanya eksistensi pendidikan tinggi hukum dan mahasiswa hukum sebagai cikal bakal penegakan hukum harus dipertanyakan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam keberjalanannya. Sehingga penulis menyarankan kepada pendidikan tinggi hukum yang harus berorientasi kepada upaya memberikan stimulus kepada mahasiswa supaya mampu memiliki daya pikir kritis, analitis, inovatif dan progresif sehingga esensi dari penegakan hukum yaitu keadilan dapat tercapai.
Fulltext View|Download
Keywords: Pendidikan Tinggi Hukum; Mahasiswa; Keadilan

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta, Bhuana Ilmu popular
  2. Juwana, Hikmahanto, 2003, Memikirkan Kembali Sistem Pendidikan Hukum di Indonesia, Jurnal Jentera, 2003
  3. Kurnia, Titon Slamet, Sri Harini Dwiyatmi, Dyah Hapsari, 2013, Pendidikan Hukum, Ilmu Hukum dan Pendidikan Hukum di Indonesia Sebuah Orientasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
  4. Rahardjo, Satjipto, 2007, Mendudukkan UUD, Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Semarang, Undip Press
  5. Safaat, Muhammad Ali, 2015, Standarisasi Pendidikan Tinggi Hukum, Malang, Setara Press
  6. Sutiyoso, Bambang, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta, UII Press
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi, tersedia di website https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/109-statistik, diakses pada tanggal 26 Juli 2021
  8. Indonesia Corruption Watch Jakarta, tersedia di website https://www.antikorupsi.org/sites/default/files/tren_korupsi_2015_dan_2010-2015_-_151124_0.pdf, diakses pada tanggal 26 Juli 2021
  9. Agiyanto, Ucuk, “PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan”, Hukum Ransendental, hlm 495
  10. Budiono, Arief, Siti Syahida Nurani, Ucuk Agiyanto, “Pendidikan Hukum yang Bervisi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Prosiding Konferensi Nasional ke-6:Sosial dan Politik, Pemikiran Islam, Hukum, Kesehatan, Yogyakarta, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 8-9 September 2017
  11. Bukido, Rosdalina, “Paradigm and Reality of Law Enforcement in Indonesia”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 4, No 1, 2006
  12. Dwisvimiar, Inge, “Keadilan dalan Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 1, No. 3, September 2011
  13. Khambali, Muhammda, “Fungsi Filsafat Hukum dalam Pembentukan Hukum di Indonesia”, Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 1, Juni 2014
  14. Roihanah, Rif’ah, “Penegakan Hukum di Indonesia: Sebuah Harapan dan Kenyataan”, Justicia Islamica, Vol. 12, No 1, 2015
  15. Sidharta, Arief, “Pendekatan Hukum progresif dalam Mencairkan Kebekuan Produk Legislasi,” dalam Moh. Mahfud MD, Sudharta, Sunaryani Hartono, et.al., 2013, Demokrasi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif (Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang), Yogyakarta, Thafa Media
  16. Situmaeng, Sahat Maruli Tua, “Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Res Nullius Law Journal, Vol. 1 No. 1, Januari 2019
  17. Syaifuddin dan Ade Kosasih, “Reorientasi Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum dalam Upaya Membentuk Penegak Hukum Profesional”, Vol. 3, No. 2, 2018

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.