skip to main content

PERAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

*Agnes Grace Aritonang  -  Program Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Hubungan antara lingkungan hidup dengan manusia merupakan satu kesatuan untuk mencapai keseimbangan alam semesta. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menjadi cerminan kemakmuran rakyat. Manusia didorong untuk mencapai kepuasan dan kemakmurannya melalui eksploitasi alam yang semena-mena dengan tindak mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Kasus pencemaran lingkungan hidup yang tidak kunjung usai membuktikan lemahnya aparat penegak hukum di Indonesia. Jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak lagi dipercayai oleh masyarakat akibat rumitnya birokrasi. Terhadap sengketa lingkungan yang tidak terselesaikan melalui jalur pengadilan, masyarakat diberikan pilihan melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan yang dapat ditempuh dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Jalur non litigasi yang menghadirkan mekanisme informalitas seperti musyawarah mufakat guna mencapai suatu kesepakatan akhir, dinilai mampu menjadi solusi terbaik penyelesaian sengketa lingkungan hidup bagi masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: Eksploitasi Sumber Daya Alam; Sengketa Lingkungan Hidup; Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Article Metrics:

  1. Abbas, Syahrizal Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011
  2. Asshiddiqie, Jimly, Green Constitution (Nuansa Hijau Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2009
  3. Hamzah, Andi Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika,2005
  4. Machmud,Syahrul Penegakan Hukum Lingkungan, Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2012
  5. Muhjad, Hadin Hukum Lingkungan : Sebuah Pengantar untuk Konteksi Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2015
  6. Najd, E. Shobirin et al, Diseminasi Hak Asasi Manusia, Perspektif dan Aksi, Jakarta: Cesta LP3ES, 2000
  7. Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University Press, 2000
  8. Rasjidi, Lili dan I.B. Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2003)
  9. Santosa, Mas Achmad, Good Governance & Hukum Lingkungan, Jakarta : Indonesian Center for Environment Law (ICEL), 2001
  10. Soemarwoto, Otto, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2003
  11. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action: Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, 2002
  12. Winarta, Frans Hendra, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
  13. Diah, Marwah, Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, dalam Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 5, No. 2, April 2008
  14. Kasim,Ifdhal Hak atas Lingkungan Hidup dan Tanggung Gugat Korporasi Internasional, dalam Jurnal SUAR, Vol. 5, No. 10
  15. Lidya, Jen, Kajian Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Jurnal Lex Crimen, Vol. 6, No. 6, Agustus 2017
  16. Oktaryo, Jackson, Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan, dalam Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 01, No. 02, September 2013
  17. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  18. UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, LN No. 138, TLN No. 3872
  19. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140, TLN No. 5059

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.