skip to main content

IMPLIKASI PENGGUNAAN KATA KONJUNGSI “DAN” SERTA “ATAU” DAN “MELAWAN HUKUM” DALAM PEMIDANAAN

*Muhamad Ghifari Fardhana Bahar  -  Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Bahasa memiliki peran yang sangat vital dalam hukum, hal ini dikarenakan dalam pembentukan hukum diperlukan bahasa. Bahasa hukum memiliki karakteristik berupa pernyataan, memerintah, melarang, dan membolehkan. Dalam membaca bahasa hukum (undang-undang) perlu memaknainya sebaik mungkin. Tulisan ini menilik tentang cara merumuskan delik dan memaknai kata konjungsi dan, atau, serta melawan hukum dalam delik pidana. Maka, artikel ini bertujuan untuk memberi kejelasan fungsi kata dan, atau, serta melawan hukum agar tidak terjadi miskonsepsi gramatikal dalam membentuk perundang-undangan pidana kedepannya.  Konjungsi kata dan serta atau menimbulkan polemik tersendiri ketika memaknai delik pidana. Para sarjana hukum harus memperhatikan kata dan serta atau karena terkadang kata-kata tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Selain itu, kata melawan hukum pun perlu diperhatikan karena dapat berimplikasi terhadap pembuktian di persidangan.

Fulltext View|Download
Keywords: Bahasa Hukum; Konjungsi; Delik Pidana

Article Metrics:

  1. Chazawi, Adami, 2008, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Bagian 1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
  2. Efendi, A'an dan Dyah Octorina Susanti, 2020, Logika Argumentasi Hukum, Jakarta, Kencana
  3. Hamzah, Andi, 2017, Hukum Pidana Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika
  4. Hiariej, Eddy O.S. 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka
  5. Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, PT Kanisius
  6. Qamar, Nurul, Muhammad Syarif Nuh, Dachran S. Busthami, Aan Aswari, Herdianto Djanggih, dan Farah Syah Reza. Bahasa Hukum (Legal Language), 2017, Jakarta, Mitra Wacana Media
  7. Suyanto. 2018, Pengantar Hukum Pidana, Yogyakarta, Deepublish
  8. Zuleha. 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta, Deepublish
  9. Efendi, A’an dan Dyah Octorina Susanti “Makna Dan Problematik Penggunaan Term ‘Dan’, ‘Atau’, ‘Dan/Atau’,'Kecuali', Dan ‘Selain’ Dalam Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 4, Desember 2020
  10. Qamar, Nurul dan Hardianto Djanggih. “Peranan Bahasa Hukum Dalam Perumusan Norma Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 11, No. 3, Tahun 2017
  11. Badrudin, Ahmad. “Konjungsi Dalam Teks Pembelajaran Pada Buku Siswa Bahasa Indonesia SMP/ MTS Kelas VII Edisi Revisi 2017.” Tesis, Program Sarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Semarang, 2018
  12. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dan diakses pada tanggal 18 April 2021 jam 13.40 WIB
  13. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Atau diakses pada tanggal 21 April 2021 pukul 15.31
  14. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.