skip to main content

TINJAUAN HUKUM TERHADAP FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

*Bakhrul Amal  -  Fakultas Hukum, Universitas Nadhlatul Ulama, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Permasalahan mengenai kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi semakin mengkhawatirkan. Oleh sebab itu Kemendikbud menerbitkan peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kerekerasan Seksual. Aturan tersebut kemudian menuai polemik di masyarakat. Permasalahan yang muncul adalah apa sebenarnya arti dari frasa tanpa persetujuan korban itu sendiri?. Sebab masuk ke dalam kualifikasi kejahatan maka pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” ini termasuk ke dalam jenis pasal apa?. Permasalahan ini penting untuk dijawab untuk mengakhiri pro kontra yang mulai kontraproduktif di masyarakat mengingat korban kekerasan seksual justru semakin meningkat. Penulis mencoba mengkaji permasalahan ini dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Penulis menilai bahwa dimasukannya frasa “tanpa persetujuan korban” adalah untuk menjaga privasi dan hak individu korban. Pasal-pasal yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” bukanlah pasal legalisasi zina melainkan pasal dengan kualifikasi delik aduan.
Fulltext View|Download
Keywords: Permendikbud 30 Tahun 2021; Kekerasan Seksual; Tanpa Persetujuan Korban; Delik Aduan

Article Metrics:

  1. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers, 2011
  2. Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok, Raja Grafindo Persada
  3. Gerson W. Bawengan, Kriminologi, Jakarta : Bina Aksara Jakarta, 2003
  4. P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997
  5. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Depok, Sinar Grafika, 2008
  6. Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2005, Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Surakarta: Muhammadiyah University Press
  7. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Depok, Raja Grafindo, 2014
  8. Fitria Pratiwi Rasyid, Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta, Mimbar Hukum Volume 32, Nomor 2, Juni 2020
  9. Hussin Jose Hejase, Sexual Harassment in the Workplace: An Exploratory Study from Lebanon, Journal Journal of Management Research ISSN 1941-899X 2015, Vol. 7, No. 1
  10. James Quick dan Ann McFayden, Sexual Harassment: Have We Made Any Progress?, Journal of Occupational Health Psychology 2017, Vol. 22, No. 3
  11. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembar Fakta Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 27 Oktober 2020
  12. Wempi Jh. Kumendong, Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan, Jurnal Hukum Unsrat Vol. 23/No. 9/April/2017
  13. Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Jadi Sorotan, Ini Isinya, tersedia di website https://news.detik.com/berita/d-5811770/pasal-5-ayat-2-permendikbud-30-jadi-sorotan-ini-isinya

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.