skip to main content

Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)

*Muhammad Andri Primadhani  -  Program Studi S2 Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang melakukan perkawinan menurut kepercayaannya, sehingga Perkawinan dalam keyakinan mereka, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Hasil Penelitian ini menunjukan pelaksanaan perkawinan pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang tidak memenuhi aturan hukum positif tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia sehingga sahnya perkawinan tersebut hanya menurut masyarakat adat setempat bersangkutan, sehingga negara tidak bisa hadir dalam memberikan perlindungan terhadap para subjek hukum yang melaksanakan perkawinan.

 

Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Adat, Hukum Adat, Keabsahan

 

 

Abstract

 

A marriage is valid, according to the law of each their religions and their belief. Indigenous people anak dalam tribe in marriage according to their belief, so that Marriage, so the marriage just has consequence of customary law that applies in their tribes. The result of the research shows that how the implementation of Marriage on indigenous people anak dalam tribes did not fulfill the rule of positive law about Marriage, which one that  applied in Indonesia causing validity of the marriage was only according to the costumary law, so the state cannot provide protection for the subject of the marriage.

 

Keyword : Marriage, Indigenous Marriage, Customary Law, Validity

Fulltext View|Download
  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004),
  2. Ellyne Dwi Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia, (Jakarta, Prenadamedia Group, 2018),
  3. IGN Sunggaga, Peranan Hukum Adat dalam Pengembangan Hukum Nasional Indonesia, Masalah-Masalah Hukum, (Semarang Majalah Ilmiah FH UNDIP Semarang, Vol. XXXII, No.02 April-Juni, 2003),
  4. Lili Rasjidi Dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2012),
  5. Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, (Semarang, Universitas Diponegoro, 2011)
  6. Muhammad Dja’is, Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, (Semarang Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009),
  7. R.Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta, Pradya Paramita,1989),
  8. Saiful Bahri, 2011, Tesis, Pergeseran Pandangan Perkawinan Merari’ Pada Masyarakat Suku Sasak Lombok (Studi Di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah), Program Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang,
  9. Siti Hapsah Isfardiyana, Hukum Adat, (Yogyakarta, UII Press, 2018),

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.