BibTex Citation Data :
@article{LG7128, author = {Muhammad Andri Primadhani}, title = {Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)}, journal = {LEGALITATUM}, volume = {1}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { Abstrak Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang melakukan perkawinan menurut kepercayaannya, sehingga Perkawinan dalam keyakinan mereka, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Hasil Penelitian ini menunjukan pelaksanaan perkawinan pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang tidak memenuhi aturan hukum positif tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia sehingga sahnya perkawinan tersebut hanya menurut masyarakat adat setempat bersangkutan, sehingga negara tidak bisa hadir dalam memberikan perlindungan terhadap para subjek hukum yang melaksanakan perkawinan. Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Adat, Hukum Adat, Keabsahan Abstract A marriage is valid, according to the law of each their religions and their belief. Indigenous people anak dalam tribe in marriage according to their belief, so that Marriage, so the marriage just has consequence of customary law that applies in their tribes. The result of the research shows that how the implementation of Marriage on indigenous people anak dalam tribes did not fulfill the rule of positive law about Marriage, which one that applied in Indonesia causing validity of the marriage was only according to the costumary law, so the state cannot provide protection for the subject of the marriage. Keyword : Marriage, Indigenous Marriage, Customary Law, Validity }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/otentik/article/view/7128} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang melakukan perkawinan menurut kepercayaannya, sehingga Perkawinan dalam keyakinan mereka, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Hasil Penelitian ini menunjukan pelaksanaan perkawinan pada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam yang tidak memenuhi aturan hukum positif tentang perkawinan yang berlaku di Indonesia sehingga sahnya perkawinan tersebut hanya menurut masyarakat adat setempat bersangkutan, sehingga negara tidak bisa hadir dalam memberikan perlindungan terhadap para subjek hukum yang melaksanakan perkawinan.
Kata kunci : Perkawinan, Perkawinan Adat, Hukum Adat, Keabsahan
Abstract
A marriage is valid, according to the law of each their religions and their belief. Indigenous people anak dalam tribe in marriage according to their belief, so that Marriage, so the marriage just has consequence of customary law that applies in their tribes. The result of the research shows that how the implementation of Marriage on indigenous people anak dalam tribes did not fulfill the rule of positive law about Marriage, which one that applied in Indonesia causing validity of the marriage was only according to the costumary law, so the state cannot provide protection for the subject of the marriage.
Keyword : Marriage, Indigenous Marriage, Customary Law, Validity
Last update: