skip to main content

Penyelesaian Wanprestasi Yang Terjadi Dalam Arisan Motor Dengan Sistem Lelang (Studi di RS. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang)

*Mega Prawesthie  -  Program studi (S2), Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Penawaran kepemilikan sepeda motor melalui arisan sepeda motor sekarang ini banyak diminati oleh masyarakat, hal ini dikarenakan kebutuhan akan jenis kendaraan ini yang semakin meningkat, dan kemudahan dalam mengikuti prosedur arisan. Salah satu nya adalah arisan motor dengan sistem lelang yang di adakan oleh karyawan RS. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang (Asmot PWDC). Dari hasil penelitian terdapat hasil bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi dalam Asmot PWDC adalah : 1). Peserta terlambat membayar uang iuran bulanan, 2). Tidak membayar denda keterlambatan, 3). Peserta resign dari PWDC dan tidak membayar uang iuran bulanan lagi, padahal putaran arisan belum selesai. Atas wanprestasi yang terjadi dalam Asmot PWDC, panitia menempuh jalur diluar pengadilan. Secara umum tahapan yang dilakukan oleh panitia dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam Asmot PWDC ini adalah : 1). Melakukan penagihan, 2). Memberikan peringatan dan peringatan lanjutan, 3). Melakukan pertemuan dengan peserta yang melakukan wanprestasi, 4). Melakukan pemotongan gaji melalui bendahara PWDC sebesar uang iuran yang menunggak beserta denda yang timbul (selama tidak melebihi 50% gaji dari keseluruhan angsuran yang dipotong).

 

Kata kunci : Arisan, Motor, Wanprestasi.

 

Abstract

 

The offer of motorcycle ownership through motorbike social gathering is currently in high demand by the community, this is due to the increasing need for this type of vehicle, and the ease in following the social gathering procedure. One of them is a motorbike social gathering with an auction system which held by hospital employees. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang  Hospital (abbreviated as Asmot PWDC). From the results of the study there are results that the forms of default that occur in Asmot PWDC are: 1). Participants paid the monthly contributions lately, 2). They didn’t pay the late fees, 3). The participants resigned from PWDC and did not pay the monthly fee again, even though the social gathering round was not finished. For the default that happens in the PWDC Asmot, the committee took the path outside the court, resolved the dispute peacefully. In general, the steps carried out by the committee in resolving the default problems in Asmot PWDC are: 1). Billing, 2). Provide further warnings and warnings, 3). Meeting with participants who default, 4). Make salary deductions through the PWDC treasurer in the amount of delinquent contributions and penalties incurred (as long as they do not exceed 50% of the total installments deducted).

Keywords: Social gathering (Arisan), Motorcycle, Default system.

Fulltext View|Download
  1. Amiruddin, 2006, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
  2. Asser, C, 1991, Pengajian Hukum Perdata Belanda, Dian Rakyat, Jakarta
  3. Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
  4. Busro, Achmad, 2011, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Pohon Cahaya, Yogyakarta
  5. , Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Pohon Cahaya, Yogyakarta
  6. Fajar, Mukti dan Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
  7. Harahap, M. Yahya,1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
  8. Hernoko, Agus Yudha, 2013, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenada Media Group, Jakarta
  9. HS, Salim,2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Mataram
  10. Marzuki, 1983, Metodologi Riset, PT Hanindita Offset, Yogyakarta
  11. Muhammad, Abdulkadir,1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung
  12. Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi, 2003, Metodologi Penelitian, PT Bumi Aksara, Jakarta
  13. Panggabean, Henry Pandapotan, 2012, Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-putusan Hukum Perikatan, PT Alumni, Bandung
  14. Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung
  15. Setiawan, R, 2004, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
  16. Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
  17. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  18. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1983, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
  19. Subekti, R, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta
  20. Syahrani, H. Riduan, 2013, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Bandung
  21. Pohan, Marthalena, 1989, Wanprestasi, Yuridika, No.3 Tahun IV, Mei-Juni
  22. Gunawan, Johanes, 1999, Diktat Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, Bandung
  23. Asmana, Abi, Akibat Suatu Perjanjian, http://legalstudies71.blogspot.com/ 2017/12/akibat-suatu-perjanjian.html, diakses pada tanggal 17 November 2018
  24. Gozali, Aldi, Arisan Biasa VS Arisan Lelang, https://aldigozali.com/?p=2491, diakses pada tanggal 21 September 2018
  25. Tunggul Adhi Bisono, Sekretaris Arisan Motor PWDC, bagian K3 di RS. Panti Wilasa Dr. Cipto Semarang, Jl. Dr. Cipto No 50 Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.