skip to main content

Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online

*Rahandy Rizki Prananda scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Zil Aidi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris serta metode analisis kualitatif ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis problematika hukum dalam perjanjian kemitraan dalam praktek bisnis transportasi online. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara mitra pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi adalah hubungan kemitraan yang tidak tunduk pada Undang-Undang No.13 tahun tentang Ketenagakerjan, namun pola hubungan kemitraan merupakan bentuk baru hubungan kerja pada revolusi industri 4.0 yang hingga saat ini belum ada pengaturan hukumnya secara khusus. Pelaksanaan perjanjian kemitraan sangat tidak seimbang bagi mitra pengemudi, karena perjanjian dirancang oleh perusahaan penyedia aplikasi dalam bentuk kontrak baku. Penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk merevisi Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan hukum kepada mitra pengemudi. 

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Kemitraan, mitra pengemudi, transportasi online

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.