BibTex Citation Data :
@article{LDJR32019, author = {Naufal Sakti Amin and Ade Adhari}, title = {Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Mekanisme Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {9}, number = {2}, year = {2026}, keywords = {Korupsi, Pemulihan Aset, Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF), Reformasi Hukum}, abstract = { Tindak pidana korupsi di Indonesia mengakibatkan kerugian negara yang besar, sementara mekanisme pemulihan aset berbasis conviction-based hanya mampu memulihkan sekitar 30–35% aset. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengadopsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) yang memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pidana. Penelitian ini mengkaji bagaimana NCB-AF dapat diterapkan untuk memulihkan kerugian negara, dan kesesuaiannya dengan sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan instrumen internasional. Hasil penelitian menemukan bahwa NCB-AF tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun presumption of innocence karena bersifat tindakan terhadap objek kejahatan. Implementasi efektif memerlukan pengesahan RUU Pemulihan Aset serta harmonisasi dengan KUHAP 2026. Penerapan NCB-AF dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. }, issn = {2655-1942}, pages = {139--153} doi = {10.14710/ldjr.9.2026.139-153}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/32019} }
Refworks Citation Data :
Tindak pidana korupsi di Indonesia mengakibatkan kerugian negara yang besar, sementara mekanisme pemulihan aset berbasis conviction-based hanya mampu memulihkan sekitar 30–35% aset. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengadopsi Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF) yang memungkinkan pemulihan aset tanpa putusan pidana. Penelitian ini mengkaji bagaimana NCB-AF dapat diterapkan untuk memulihkan kerugian negara, dan kesesuaiannya dengan sistem peradilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan instrumen internasional. Hasil penelitian menemukan bahwa NCB-AF tidak bertentangan dengan asas legalitas maupun presumption of innocence karena bersifat tindakan terhadap objek kejahatan. Implementasi efektif memerlukan pengesahan RUU Pemulihan Aset serta harmonisasi dengan KUHAP 2026. Penerapan NCB-AF dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats