skip to main content

Pengaturan Hukum dan Tanggung Jawab Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam Konteks Kecelakaan Pesawat Udara (Studi Kasus Jatuhnya SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara)

*Mikhail Alvindra Sembiring  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani scopus  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Shofiy Zulfah  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Benedictus Satryo Wibowo  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fildzah Lutfiyani  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Kecelakaan SJ 182 menjadi sorotan utama dalam penerbangan sipil Indonesia, mendorong perlunya kajian mendalam terkait peran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam investigasi kecelakaan pesawat. Analisis hukum pada regulasi penerbangan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 tentang Keselamatan Penerbangan Sipil, menjadi landasan untuk mengevaluasi efektivitas peran KNKT. Penelitian ini juga membahas keterkaitan antara KNKT dengan otoritas penerbangan, maskapai, dan penyelenggara jasa penerbangan, serta dampaknya terhadap peningkatan keselamatan penerbangan. Hasil kajian menunjukkan perlunya peningkatan kerjasama antara KNKT, otoritas penerbangan, dan stakeholder terkait dalam proses investigasi. Pembaharuan regulasi yang lebih spesifik terkait tanggung jawab KNKT, termasuk rekomendasi dan tindak lanjut hasil investigasi, dianggap perlu untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam menjaga keselamatan penerbangan. Penelitian ini memberikan kontribusi pemikiran terhadap pengembangan kerangka hukum yang mendukung fungsi KNKT dalam konteks investigasi kecelakaan pesawat udara.
Fulltext View|Download
Keywords: SJ 182; KNKT; Kecelakaan Pesawat

Article Metrics:

  1. H.K. Martono, 2007, Kecelakaan Pesawat Udara, Jakarta, Seputar Indonesia
  2. Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)
  3. Njatrijani, Rinitami, 2015, Hukum Transportasi, Semarang, Law Press Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  4. Martono, H. K. dan Amad Sudiro, 2012, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
  5. Sudiro, Amad, 2014, Asuransi Tanggung Jawab Produk dan Perlindungan Terhadap Konsumen, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 4
  6. Sinilele, Ashar, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada Transportasi Udara Niaga Pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Al Daulah: Jurnal Hukum PidanaDan Ketatanegaraan, Vol. 5, No.2
  7. Sudiro, Amad, 2021, Product Liability Dalam Penyelenggaraan Penerbangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41, No.1
  8. Rosmawati, Nonong Nadya Rizqa, 2018, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional (Studi Kasus Pesawat Germanwings Flight 9525, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 2, No. 3
  9. Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, dan Kabul Supriyadhie, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 1
  10. Licardi, Sigit, Marshanda Juwita, Ezter Limpong, dan Muhammad Najib, 2023 Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 7. No. 2
  11. Sani, Made Ayu Citra Putri, I Made Dede Priyanto, 2022, Tanggung jawab Produsen Terhadap Barang Yang Dijual Online Tidak Sesuai Foto Iklan. Jurnal Kertha Semaya Vol. 10, No. 12
  12. Grady, Nathanael, 2020, Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain. Jurist-Diction Vol.3, No. 2
  13. Nugraha, Xavier, Sigmawati Widyaningrum, Nadya Eka, and Amalia Al, 2023, Caveat Venditor Dalam International Mobile Equipment Identity Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia.” Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), Vol. 13, No. 2
  14. Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier Emmanuella Pallo, dan Anandita Zefanya Purba. 2022, Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace, Jurnal USM Law Review Vol. 5, No. 2
  15. Syaiful Maarif, Pramuditya. 2021, “Implementasi Penerapan Pemberian Ganti Kerugian Korban Kecelakaan Pesawat: Studi Kasus Lion Air JT-610 PK-LPQ.” Journal Of Legal Research 3, No. 4
  16. Zulfikar, Nadya Putri Ardhana, dan Asmak Ul Hosnah. 2024, Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Pihak Maskapai Atas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Jurnal Kritis Studi Hukum Vol. 9, No. 5
  17. Mahfirah, Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad, Dimas Al Hakim, dan Arif Saeful Rahman. 2021, Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Atas Kecelakaan Pesawat Udara Dalam Perspektif teori Perlindungan Hukum, Jurnal Education and development Vol. 9, No. 1
  18. Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara International). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24
  19. Aircraft Accident Investigation Report.” 2021. FINAL KNKT.21.01.01.04 Aircraft Accident Investigation Report. KNKT. January 9. https://knkt.go.id/Repo/Files/Laporan/Penerbangan/2021/KNKT.21.01.01.04-Final-Report.pdf

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.