skip to main content

Partisipasi Politik Dan perilaku Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pada Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo)

*Alissa Septania Damayanti  -  Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
Agus Machfud Fauzi  -  Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

The purpose of the study was to determine the political participation and political behaviour of novice voters in determining their political choices in the Village Head Election and to determine the supporting factors in their political choices. Data analysis was carried out descriptively using Max Weber's theory of social action. The method used in this article is qualitative research supported by relevant literature studies. It is hoped that novice voters will be more active in participating in political activities by dividing their time between studying and participating in political activities. The results of this study show that the behaviour of novice voters in Jemundo Village, Taman District, Sidoarjo Regency in the Simultaneous Pilkades in 2022 tends to be hesitant when viewed based on political behaviour and attitudes. Novice voters in Jemundo Village are opportunists in political behavior, using inconsistent and pragmatic forms of voter behavior..

 

Keyword: Novice voters, village head elections. Actions of Rationality.

 

Abstrak

Tujuan penelitian untuk mengetahui partisipasi politik dan perilaku politik pemilih pemula dalammenentukan pilihan politiknya pada Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengetahui faktor pendukung dalam pilihan politik pemilih pemula. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan teori tindakan sosial Max Weber. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan didukung oleh studi kepustakaan yang relevan. Diharapkan pemilih pemula lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik dengan cara membagi wakti belajar dan mengikuti kegiatan politik. Hasil dari penelitian ini adalah perilaku pemilih pemula pada Desa jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada Pilkades Serentak tahun 2022 cenderung ragu-ragu & bila dipandang berdasarkan perilaku dan sikap politik. Pemilih pemula pada Desa jemundo adalah perilaku politik Opportunis menggunakan bentuk perilaku pemilih yg nir konsisten & pragmatis.

Fulltext View|Download
Keywords: Pemilih pemula, pemilihan kepala desa. Tindakan Rasionalitas

Article Metrics:

  1. Arwiyah, Muhammad Yahya. Status Sosial Ekonomi dan Kualitas Partai Politik dalam Meningkatkan Partisipasi Politik, MIMBAR (Jurnal Sosial dan Pembangunan), Vol. 28 No. 1 (2012)
  2. Asfar, M. (2006). Pemilu dan perilaku memilih 1955-2004.Surabaya: Penerbit Eureka
  3. Budiardjo, Miriam. 2013. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
  4. Djuyandi Yusa. Ganjar Ari. Political Participation of Youth in the West Java Regional Election (Pilkada) in 2018, Jurnal Bina Praja, Vol. 10 No. 2 (2018)
  5. Durice, Duverger. 2014. Sosiologi Politik. Jakarta: Rajawali Pers
  6. Hasanudin. Peran Partai Politik dalam Menggerakkan Partisipasi Politik Rakyat, Nahkoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 17 No. 30 (2018)
  7. Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan kuantitatif. Jakarta: Erlangga
  8. Iqrima, Nur. Zakso, Amrazi. Supriadi. Tingkat Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pilkada Gubernur 2018 Ditinjau dari Jenis Kelamin dan Pendidikan, ICoTE Proceedings, Vol. 2 No.2 (2019)
  9. Karyangningtyas, Styowati. Urgensi Sosialisai Bagi Pemilih Pemula, Majalah Ilmiah Pelita Ilmu, Vol. 2 No. 1 (2019)
  10. Marijan, Kacung. 2010. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  11. Wati, Elva Retna. Suntoro, Irawan. Nurmalisa, Yunisca. Pangaruh Media Massa dan Sikap Politik Terhadap Partisipasi Politik Siswa Dalam Pemilu, Jurnal Kultur Demokrasi, Vol. No. 1 (2015)
  12. Zikri, FIkri. Hardjanto, Untung Sri. Hananto, Untung Dwi. Politik Hukum Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Mengenai Badan Pengawasan Pemilu, Diponegoro Law Jurnal, Vol. 8 No. 1 (2019)
  13. Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  14. UU No. 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
  15. Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  16. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.