skip to main content

Perbandingan Mekanisme Hukum Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Semarang

*islamiyati islamiyati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ghina Aslam  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhyidin Muhyidin  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Achmad Arief Budiman  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peradilan Agama, menjelaskan bahwa perkara pengangkatan anakmenjadi kewenangan Pengadilan Agama. Namun, realita menunjukkan bahwa terdapat masyarakat yang beragama Islam mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Hal demikian menimbulkan akibat hukum yang berbeda dalam pengangkatan anak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini akan menganalisis tentang perbandingan hukum mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Semarang. Manfaatnya dapat membantu pemerintah dalam penegakan hukum pengangkatan anak di Indonesia.Penelitian termasuk fileld research dan menggunakan pendekatan yuridis-empiris, membutuhkan data primer dan sekuder, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwapersamaan mekanisme pengangkatan anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terdapat pada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat ketika bermaksud mengangkat anak dan tujuan pengangkatan anak. Perbedaannya terdapat pada dasar hukum yang dijadikan pedoman, status dan kedudukan, serta akibat hukum yang timbul pada pengangkatan anak
Fulltext View|Download
Keywords: Perbandingan Mekanisme Hukum, Pengangkatan Anak, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri

Article Metrics:

  1. Andi Syamsu Alam dan M. Fauzan, 2008, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana
  2. Arnold, Achmad, Mulyono Jamal, 2019, Hak-Hak Keperdataan Anak Hasil Zina Dan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, Vol 2, No. 1, Desember 2019
  3. Bahar, Afif Faisal, 2021, Studi Perlindungan Hukum Atas Anak Angkat Tanpa Penetapan Pengadilan Perspektif Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Di Kel. Demaan Kec. Jepara Kab. Jepara, ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8 No.2, Juli-Desember 2021
  4. Dahlan, Ramlan dkk, 2022, Pengangkatan Anak dan Hubungannya dengan Perwalian dalam Tinjauan Hukum Islam dan Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu Kelas 1A), AL-MAS{HA
  5. Heriawan, Muhammad, 2017, Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 5, Mei 2017
  6. Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2010, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta : PT Grafindo Persada
  7. Kharisma, Yunanto, Herni, 2017, Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang Dilakukan Oleh Orang-orang yang Beragama Islam, Jurnal Diponegoro Law Journal, No. 2, Vol.6, Desember 2017
  8. KHI Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Buku I tentang Perkawinan
  9. Khodijatul, Bab II Hak-Hak Anak Menurut Islam.pdf, http://library.walisongo.ac.id diakses pada tanggal 22 November 2022 pukul 05:04 WIB
  10. Manopo, Elsa Tairas, 2017, Pengangkatan Anakditinjau Dari Aspek Perlindungan Hak Anak, Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No. 3 Mei 2017
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak,
  12. Rochmad, Wawancara, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 13 April 2022
  13. Sompie, Evie, 2017, Kajian Yuridis Pengangkatan Anak Dalam Upaya Perlindungan Anak, Lex et Societatis, Vol. 5, No. 2, Mar-Apr 2017
  14. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Prosedur Pengangkatan Anak
  15. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peradilan Agama
  17. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  18. Wachid Yunarto, Wawancara, Hakim Pengadilan Agama Semarang, tanggal 1 April 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.