skip to main content

Tanggung Jawab Dokter Gigi Atas Kelalaian Terhadap Pasien

*Dian Kristanti Budiastuti  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Ardiansah Ardiansah  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Yeni Triana  -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

The purpose of this study was to analyze the legal responsibilities of dental medical personnel to patients based on positive law laws in Indonesia and to analyze the legal consequences of the legal responsibilities of dental medical personnel to patients based on positive law laws in Indonesia. This research method is normative legal research. Data analysis used descriptive qualitative analysis. Where to use library data sources. The conclusion shows that there are still medical dentists in the provision of health services that are not in accordance with standard operating procedures, minimum service standards and do not respect the rights of patients contained in the informed consent. So that dentists who make a mistake, negligence and even medical malpractice can be punished by criminal law, civil law or administrative law.

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum tenaga medis dokter gigi terhadap pasien berdasarkan undang-undang hukum positif di Indonesia serta menganalisis akibat hukum terhadap tanggung jawab hukum tenaga medis dokter gigi terhadap pasien berdasarkan undang-undang hukum positif di Indonesia. Metode penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Dimana menggunakan sumber data kepustakaan. Simpulan menunjukan masih ada tenaga medis dokter gigi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal serta tidak menghargai hak-hak pasien yang terdapat dalam informed consent. Sehingga dokter gigi yang melakukan suatu kesalahan, kelalaian bahkan malpraktek medis dapat dihukum secara hukum pidana, hukum perdata atau hukum administrasi.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Dentist; negligence; medical malpractice; wound.

Article Metrics:

  1. Achmad Busro, "Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan", Law & Justice Journal, 2, no. 2 (2018):4. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570
  2. Ardityo Purdianto Kristiawan, Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien Di Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan dinamika Masyarakat Vol.19, No. 1, (2021): 1-15
  3. Armanu Thoyib Wieke Yuni Christina, Ludfi Djakfar, "Pengaruh Budaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja(K3) Terhadap Kinerja Proyek Konstruksi", Jurnal Rekayasa Sipil, 6. no.1 (2012):83–95
  4. Depri Liber Sonata, "Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8. no.1 (2014): 15–35 < https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14>
  5. Herkutanto, Pusponegoro AD, Sudarno S, “Aplikasi trauma-related injury severity score TRISS) untuk penetapan derajat luka dalam konteks medikolegal”, Jurnal Ilmu Bedah Indonesia, 2. no.33, (2005): 37-43
  6. Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, "Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer", Gema Keadilan, 7.no.1 (2020): 20–33 < https://doi.org/https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33>
  7. Nursofwa, Ray Faradillahisari, Moch Halim Sukur, and Bayu Kurniadi Kurniadi. "Penanganan Pelayanan Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hukum Kesehatan." Inicio Legis 1.1 (2020): 42-58
  8. Putri, Yeni Farina. "Pengembangan Aplikasi Buku Saku Berbasis Android Sebagai Media Pembelajaran Hukum Kesehatan di Akademi Farmasi Surabaya." IT-Edu: Jurnal Information Technology and Education 2.02 (2017): 31-51
  9. RE, Pudentiana Rr, Tedi Purnama, and Syifa Yulia Lestari. "Informed Consent to Patients in Root Canal Treatment (Case Study: Melati Dental Clinic Jakarta, Indonesia)." Medico-Legal Update 21.1 (2021): 41-62
  10. Siringoringo Valeri M.P, Hendrawati Dewi, Suharto R, “Pengaturan perlindungan hukum hak- hak pasien dalam peratura perundang-undangan tentang kesehatan di Indonesia.” Diponegoro Law Jurnal 6, no. 2, (2017): 1-13
  11. Sutarno, Sutarno, and Maryati Maryati. "Information of Medical Malpractice and Risks in The Informed Consent Process Before Surgery in Indonesia." Yustisia Jurnal Hukum 10.2 (2021): 269-290
  12. Anny Isfandyarie, Malpraktek dan Resiko Medik, (Jakarta: Prestasi pustaka, 2005)
  13. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Indonesia. Pedoman teknik pemeriksaan intepretasi luka dengan orientasi medikolegal atas kecederaan. Jakarta, 2005
  14. Breen, J, K et.al, Good Medical Practice Professionalism, Ethics And Law, (New York:Cambridge University Press, 2010)
  15. Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, (Bandung:Nuansa dan Nusa Media, 2006)
  16. Hans Kelsen, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, (Jakarta:BEE Media Indonesia, 2007)
  17. Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum dalam mana Sebagai Salah Satu Pihak), (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,1988)
  18. J.Guwandi, Hukum dan Dokter, (Jakarta:Sagung Seto,2008)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.