skip to main content

Klausul-Klausul Dalam Perjanjian Franchise Terhadap Pihak Yang Berat Sebelah

*Intan Farida  -  Fakultas Hukum Undip Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Klausul-Klausul Dalam Perjanjian Franchise Terhadap Pihak Yang Berat Sebelah, secara khusus tujuannya adalah menetahui ketimpangan antara kedudukan franchisor dan franchisee pada perjanjian waralaba jika dikaji dengan asas-asas hukum. Metode penelitian yang diuankan adalah penelaitian hukum yang emngguankan pendekatan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada perjanjian franchise restoran Serba Wenak, dapat dikatakan bahwa terdapat ketimpangan antara kedudukan franchisor dan franchisee, dimana franchisor sebagai pemberi waralaba menetapkan beberapa klausul yang sebetulnya memberatkan franchisee. Hak dan kewajiban antara keduanya tidaklah berimbang, sehingga bagi penulis hal ini tidak memenuhi asas proporsionalitas yang seharusnya terkandung di dalam kontrak perjanjian. Pada dasarnya asas proporsionalitas merupakan perwujudan doktrin “keadilan berkontrak” yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal justru menimbulkan ketidakadilan. Sebuah perjanjian waralaba yang baik salah satu kriterianya adalah apabila perjanjian tersebut menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima waralaba.

Abstract

The purpose of this study is to find out the clauses in the franchise agreement against biased parties, specifically the aim is to find out the gap between the position of the franchisor and the franchisee in the franchise agreement if studied with legal principles. The research method used is legal research that uses a statutory approach. The results show that in the Serba Wenak restaurant franchise agreement, it can be said that there is an imbalance between the position of the franchisor and the franchisee, where the franchisor as the franchisor sets several clauses that actually burden the franchisee. The rights and obligations between the two are not balanced, so for the author this does not fulfill the principle of proportionality that should be contained in the contract agreement. Basically, the principle of proportionality is the embodiment of the doctrine of "fairness in contract" which corrects the dominance of the principle of freedom of contract which in some cases actually causes injustice. One of the criteria for a good franchise agreement is if the agreement guarantees equality of rights and obligations between the giver and the franchisee.

Fulltext View|Download
Keywords: Klausula Perjanjian; Franchise; proporsionalitas.

Article Metrics:

  1. Amelinda, Jessica. “Pelaksanaan Asas Proporsionalitas dalam Pembentukan Perjanjian Waralaba Video Ezy di Jakarta”. Diponegoro Law Review, Vol 3, No 2, Thn 2014
  2. Arif, Junaidi. “Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Dalam Sistem Transaksi Perdagangan”. Al’Adl, Vol 8, No 2, Mei-Agustus 2016
  3. H.S, Salim. 2013. “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”. Jakarta: Sinar Grafika
  4. H.S, Salim. 2014. “Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak”. Jakarta: Sinar Grafika
  5. Harroko, A. Yudha. “Asas Proporsional Dalam Perjanjian Waralaba”. Jurnal Hukum Bisnis Vol 1 No 1 April 2015
  6. Hernoko, Agus Yudha. 2010. “Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial” Jakarta: Prenada Media Group
  7. Hery. 2017. “Kewirausahaan”. Jakarta: Grasindo
  8. Imanullah, Moh. Najib. “Kajian Penerapan Asas-Asas Hukum Perjanjian Waralaba Internasional Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Implikasi Yuridisnya”. FH Unisba, Vol XII No 1, Maret 2010
  9. Margono, Suyud. 2010. “Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual”. Bandung: Nuansa Aulia
  10. Simbolon, Cut Helmi Yanti. “Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Waralaba Masaji Fried Chicken”. Diponegoro Law Review, Vol 5, No 2, Thn 2016
  11. Slamet, Franky. 2016. “Pengantar Manajemen Waralaba”. Jakarta: Penerbit Indeks

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.